Jawa Pos Radar Lawu - Kementerian Sosial (Kemensos) mengambil tindakan tegas dalam upaya membersihkan data penerima bantuan sosial (bansos).
Sebanyak 571 data penerima bansos di Kota Sukabumi, Jawa Barat, resmi dicoret setelah rekening bank mereka terindikasi terlibat dalam aktivitas judi online (judol).
Pencoretan ini merupakan implementasi langsung dari instruksi Kemensos. Data yang dihapus meliputi 201 penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan 370 penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Baca Juga: Peringatan Hari Tani 2025, Inilah Enam Tuntutan Utama Petani Terdakwa DPR agar Agraria Sejahtera
Mekanisme Sanggah: Peluang Bagi yang Merasa Dirugikan
Bagi masyarakat yang datanya dicoret namun merasa keberatan atau menganggap ada kesalahan, Pemerintah Kota Sukabumi melalui Dinas Sosial (Dinsos) menyediakan mekanisme sanggah.
Penyuluh Sosial Ahli Muda Dinsos Kota Sukabumi, Arif Nur Rachman, menjelaskan bahwa penerima yang terdampak bisa mengajukan sanggahan jika di lapangan terdapat perbedaan fakta.
"Jika di lapangan ada perbedaan fakta, bisa menyanggah dengan memberikan surat pernyataan yang diketahui ketua RT dan RW, kemudian bersurat ke Dinas Sosial didampingi oleh pendamping bansos baik PKH ataupun BPNT," terang Arif (24/9/2025).
Setelah berkas diterima, Dinsos akan membuat berita acara penyanggahan, dilengkapi dengan alasan yang kuat dan foto rumah penerima.
Langkah ini diharapkan dapat membuka peluang bagi perbaikan data.
Tujuh Alasan Utama Pengajuan Sanggah Bansos
Kemensos telah menetapkan tujuh alasan yang dapat digunakan oleh masyarakat untuk mengajukan sanggahan terhadap penghapusan data bansos mereka:
1. KTP pernah dipinjamkan ke orang lain.
2. KTP digunakan pihak lain tanpa sepengetahuan pemilik.
3. Nomor rekening bank dipinjamkan ke orang lain.
4. Rekening bank dipindahtangankan ke orang lain.
5. Pernah membantu membayarkan transaksi judol orang lain.
6. Membuka dan menggunakan aplikasi online terafiliasi judol.
7. Telepon genggam terkena spam atau phishing hingga dipakai untuk judol.
Arif Nur Rachman juga mengingatkan seluruh penerima bansos untuk menjaga kerahasiaan data pribadi mereka dan memastikan rekening bank digunakan sesuai peruntukan.
Sementara itu, proses pembukaan rekening baru bagi penerima bansos lain sedang berlangsung. Pencairan bansos berikutnya dijadwalkan pada Oktober 2025 untuk periode penyaluran Juli September.
Kebijakan ini menegaskan komitmen pemerintah untuk memastikan bantuan sosial benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak dan tidak disalahgunakan untuk kegiatan ilegal.(hisam-mg-pnm/kid)
Editor : Nur Wachid