Jawa Pos Radar Lawu - Sesuai amanat UU ASN 2023, pemerintah wajib menuntaskan penataan tenaga honorer di seluruh instansi.
MenPAN RB, Rini Widyantini, menegaskan bahwa penyelesaian masalah honorer dilakukan melalui mekanisme pengangkatan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Mereka yang lolos seleksi dan sesuai kebutuhan formasi akan diangkat sebagai PPPK penuh waktu.
Namun, bagi tenaga honorer yang tidak masuk kebutuhan formasi, pemerintah tetap memberikan solusi dengan pengangkatan sebagai PPPK paruh waktu.
Solusi Cegah PHK Massal
Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPAN RB, Aba Subagja, menyebutkan bahwa pengangkatan PPPK paruh waktu merupakan jalan tengah agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
“Skema ini sejalan dengan prinsip penataan pegawai non-ASN dalam UU ASN 2023. Jadi, tidak ada honorer yang tiba-tiba kehilangan pekerjaan,” jelas Aba.
Hanya yang Penuhi 2 Syarat
Meski demikian, tidak semua honorer otomatis bisa diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
Sesuai Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025, hanya tenaga honorer yang memenuhi dua syarat berikut yang berhak:
1. Terdaftar di database BKN serta telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK, meski tidak sesuai kebutuhan formasi.
2.Pernah mengikuti seleksi CPNS 2024, meskipun dinyatakan tidak lulus.
Jadwal Resmi dari BKN
Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menetapkan tahapan administrasi untuk pengangkatan PPPK paruh waktu. Berdasarkan Surat BKN Nomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025, jadwalnya adalah:
- Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH): 28 Agustus – 22 September 2025
- Usulan Penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus – 25 September 2025
- Penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus – 30 September 2025
Kebijakan ini memberikan harapan baru bagi jutaan tenaga honorer yang selama ini khawatir dengan masa depan pekerjaan mereka.
Dengan skema PPPK paruh waktu, honorer tetap mendapat kepastian status kepegawaian, sekaligus menjadi langkah konkret pemerintah dalam menata birokrasi sesuai amanat UU ASN 2023.(hisam-mg-pnm/kid)
Editor : Nur Wachid