Jawa Pos Radar Lawu - Bagi PNS di seluruh Indonesia, bulan September 2025 datang dengan kabar baik.
Meskipun belum ada kenaikan gaji baru, gaji dan enam tunjangan PNS masih cair dengan nominal terbesar sesuai PP Nomor 5 Tahun 2024.
Presiden Jokowi telah merombak gaji PNS sebanyak tiga kali selama masa jabatannya, yaitu pada tahun 2015, 2019, dan 2024.
Kenaikan terakhir sebesar 8% ditetapkan melalui PP Nomor 5 Tahun 2024.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menjelaskan bahwa belum ada kenaikan gaji baru yang bisa diterapkan pada RAPBN 2026 karena fokus anggaran dialihkan ke program nasional.
Oleh karena itu, gaji yang akan diterima pada September 2025 masih mengikuti nominal dari PP tersebut.
Berikut adalah rincian gaji pokok PNS yang berlaku saat ini:
Golongan I (Lulusan SD/SMP): Rp1.685.700 – Rp2.901.100
Golongan II (Lulusan SMA/D3): Rp2.184.000 – Rp4.125.600
Golongan III (Lulusan S1/S2): Rp2.785.700 – Rp5.176.100
Golongan IV (Jabatan Tinggi): Rp3.289.400 – Rp6.349.600
Selain gaji pokok, PNS juga menerima enam tunjangan yang melekat.
Termasuk tunjangan pasangan, tunjangan anak, tunjangan makan, tunjangan jabatan, tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.
Dengan kombinasi gaji dan tunjangan ini, diharapkan kesejahteraan PNS tetap terjaga sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi mereka kepada negara. (hisam-mg-pnm/kid)
Editor : Nur Wachid