Adventure Dirgantara Healing Historia Lifestyle Nasional Olahraga Peristiwa Regional Sosial Budaya Trending

KPK Tetapkan 2 Anggota DPR RI Jadi Tersangka Korupsi Bansos BI dan OJK, Diduga Terima Puluhan Miliar Lewat Yayasan

Sukma Maharani Putri • Kamis, 28 Agustus 2025 | 23:53 WIB

 

 

KPK soal kasus korupsi bansos yang melibatkan kakak Hary Tanoe, Rudijanto Tanoesoedibjo.
KPK soal kasus korupsi bansos yang melibatkan kakak Hary Tanoe, Rudijanto Tanoesoedibjo.

Jawa Pos Radar Lawu - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dua anggota DPR RI periode 2019–2024, HG dan ST, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan gratifikasi.

Keduanya juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengelolaan dana bantuan sosial (bansos) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 2020–2023.

Baca Juga: Terungkap! Alasan Ribuan Usulan Honorer Ditolak jadi PPPK Paruh Waktu

Modus Korupsi Dana Bansos

Kasus ini berawal dari Panitia Kerja (Panja) Komisi XI DPR RI yang berwenang menyetujui anggaran mitra kerja, termasuk BI dan OJK.

Namun, penerima bansos diduga diarahkan ke yayasan binaan anggota Komisi XI DPR, termasuk milik HG dan ST.

Keduanya bahkan menugaskan staf dan tenaga ahli untuk mengajukan proposal menggunakan yayasan tersebut.

Aliran Dana Korupsi

Dalam pemeriksaan, ST mengaku adanya aliran dana ke pihak lain, meski KPK belum merinci lebih lanjut.

Pasal yang Dilanggar

KPK menjerat HG dan ST dengan:

Kasus ini menambah daftar panjang pejabat publik yang terseret korupsi dana bansos. Publik kini menunggu tindak lanjut KPK, termasuk potensi tersangka baru jika aliran dana terbukti melibatkan pihak lain. (fin)

Editor : AA Arsyadani
#korupsi bansos #tppu #dpr ri #kpk #ojk #bi