Jawa Pos Radar Lawu - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dua anggota DPR RI periode 2019–2024, HG dan ST, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan gratifikasi.
Keduanya juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengelolaan dana bantuan sosial (bansos) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 2020–2023.
Baca Juga: Terungkap! Alasan Ribuan Usulan Honorer Ditolak jadi PPPK Paruh Waktu
Modus Korupsi Dana Bansos
Kasus ini berawal dari Panitia Kerja (Panja) Komisi XI DPR RI yang berwenang menyetujui anggaran mitra kerja, termasuk BI dan OJK.
-
BI mengalokasikan sekitar 10 kegiatan bansos tiap tahun.
-
OJK mengalokasikan 18–24 kegiatan bansos per tahun.
Namun, penerima bansos diduga diarahkan ke yayasan binaan anggota Komisi XI DPR, termasuk milik HG dan ST.
Keduanya bahkan menugaskan staf dan tenaga ahli untuk mengajukan proposal menggunakan yayasan tersebut.
Aliran Dana Korupsi
-
HG diduga menerima Rp15,86 miliar dari BI, OJK, dan mitra lainnya. Uang itu masuk ke rekening pribadi maupun staf, lalu dipakai membeli aset dan kebutuhan pribadi.
-
ST menerima Rp12,52 miliar dan memanfaatkan dana itu untuk kepentingan pribadi. Ia bahkan merekayasa transaksi dengan bantuan bank daerah agar tidak terdeteksi di rekening koran.
Dalam pemeriksaan, ST mengaku adanya aliran dana ke pihak lain, meski KPK belum merinci lebih lanjut.
Pasal yang Dilanggar
KPK menjerat HG dan ST dengan:
-
Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
-
Pasal pada UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Kasus ini menambah daftar panjang pejabat publik yang terseret korupsi dana bansos. Publik kini menunggu tindak lanjut KPK, termasuk potensi tersangka baru jika aliran dana terbukti melibatkan pihak lain. (fin)
Editor : AA Arsyadani