Adventure Dirgantara Healing Historia Lifestyle Nasional Olahraga Peristiwa Regional Sosial Budaya Trending

Terungkap! Alasan Ribuan Usulan Honorer Ditolak jadi PPPK Paruh Waktu

Nur Wachid • Kamis, 28 Agustus 2025 | 23:15 WIB

pppk paruh waktu
pppk paruh waktu

Jawa Pos Radar Lawu - Pemerintah Indonesia membuka kembali pintu bagi tenaga non-ASN melalui Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025, yang dijadwalkan dimulai 22 Agustus 2025.

Program ini memberikan harapan baru bagi ribuan pegawai non-ASN yang menantikan status kepegawaian yang lebih jelas.

Skema PPPK paruh waktu ini memungkinkan pegawai diangkat dengan perjanjian kerja yang fleksibel, dengan jam kerja dan tanggung jawab yang menyesuaikan kebutuhan instansi.

Menurut PermenpanRB Nomor 61 Tahun 2025, gaji yang diterima tidak seragam secara nasional, namun dijamin minimal setara dengan upah sebelumnya atau Upah Minimum Regional (UMR) di wilayah masing-masing.

Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu

Meskipun bekerja dengan jam lebih singkat, PPPK paruh waktu berhak menerima tunjangan yang hampir setara dengan PPPK penuh waktu.

Berdasarkan Peraturan Presiden (PP) Nomor 11 Tahun 2024 dan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, hak keuangan mereka mencakup:

1. Gaji pokok

2. Tunjangan kinerja

3. Tunjangan tambahan

4. Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13

Hal ini ditegaskan oleh Kementerian PANRB, yang menyatakan bahwa PPPK paruh waktu juga akan mendapatkan fasilitas lain dari kementerian terkait.

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kepastian dan motivasi bagi tenaga honorer.

Alasan Dibalik Penolakan Usulan

Meski peluang ini terbuka, tidak semua usulan berhasil. Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat, 66.495 usulan pegawai non-ASN menjadi PPPK Paruh Waktu 2024 ditolak.

DKI Jakarta berada di posisi ke-4 dengan 1.523 usulan yang ditolak.

Menurut Kepala BKN, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, penolakan ini disebabkan oleh beberapa faktor, yaitu:

Pegawai tidak aktif bekerja (41,6%)

Keterbatasan anggaran (39,7%)

Tidak ada kebutuhan organisasi (17,2%)

Pegawai meninggal dunia (1,6%)

Tentu saja, sinergi antara instansi menjadi kunci untuk menuntaskan proses seleksi.

Prof. Zudan mendorong instansi agar segera menyelesaikan pengangkatan PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu, demi memenuhi kebutuhan ASN di seluruh Indonesia secara tepat waktu.(hisam-mg-pnm/kid)

Editor : Nur Wachid
#gaji pppk #paruh waktu