Jawa Pos Radar Lawu - Para pensiunan PNS di Indonesia akan kembali menerima kabar gembira. PT Taspen mengumumkan bahwa pencairan gaji pokok pensiunan PNS dan penerima manfaat lainnya akan dimulai pada 1 September mendatang.
Pencairan ini tidak hanya mencakup gaji pokok, tetapi juga berbagai tunjangan yang menjadi hak para pensiunan.
Hal ini merupakan bentuk penghargaan atas dedikasi mereka selama mengabdi sebagai aparatur sipil negara.
Penting! Lakukan Autentikasi untuk Kelancaran Dana
Sebelum dana pensiun masuk ke rekening, PT Taspen mengingatkan para penerima manfaat untuk melakukan autentikasi.
Proses ini sangat penting untuk memastikan dana pensiun dapat diterima dengan lancar dan aman.
Melalui akun Instagram resminya, Taspen mengimbau, "Ayo autentikasi, supaya manfaat pensiun diterima secara lancar."
Komponen Gaji dan Tunjangan Pensiunan
Secara keseluruhan, pendapatan pensiunan PNS terdiri dari beberapa komponen utama, yaitu:
Gaji pokok
Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan
Tunjangan penghasilan
Serta tambahan lain yang diatur oleh kebijakan pemerintah.
Besaran gaji pokok pensiunan PNS saat ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. Berikut adalah rincian gaji pokok per golongan:
Golongan I: Rp1.748.000 – Rp2.256.000
Golongan II: Rp1.748.000 – Rp3.428.000
Golongan III: Rp1.748.000 – Rp4.029.000
Golongan IV: Rp1.748.000 – Rp4.957.000
Selain gaji pokok, pensiunan juga berhak atas tunjangan tambahan. Salah satunya adalah tunjangan pasangan yang nilainya mencapai 10% dari gaji pokok.
Sebagai contoh, pensiunan golongan IV/A bisa memperoleh tunjangan pasangan senilai Rp174.810, sedangkan golongan IV/E bisa mencapai Rp495.710, tergantung jabatan terakhir.
Tunjangan lain seperti tunjangan keluarga dan pangan juga akan tetap diberikan sesuai aturan yang berlaku. (hisam-mg-pnm/kid)
Editor : Nur Wachid