Adventure Dirgantara Healing Historia Lifestyle Nasional Olahraga Peristiwa Regional Sosial Budaya Trending

Kenaikan 12 Persen Menurut PP No. 8 Tahun 2024, Gaji Pensiunan PNS September 2025 Cair dengan Tambahan Tunjangan

Nur Wachid • Senin, 25 Agustus 2025 | 22:15 WIB

Tukin PNS
Tukin PNS

Jawa Pos Radar Lawu - Para pensiunan ASN kini menerima kabar baik: berdasarkan PP No 8 Tahun 2024, gaji pensiunan PNS resmi dinaikkan sebesar 12 persen, dan pencairannya kembali dilakukan pada 1 September 2025.

Selain gaji pokok yang sudah disesuaikan, pensiunan juga berhak atas berbagai tunjangan melekat seperti tunjangan keluarga, suami/istri, anak, dan pangan.

Berikut penjelasan resmi, jadwal pencairan, serta rincian komponen gaji terbaru yang wajib diketahui.

1. Dasar Hukum dan Penetapan Kenaikan Gaji

Baca Juga: Bagaimana Seorang Wamenaker Bisa Terciduk? Kisah OTT yang Mengejutkan

Per 26 Januari 2024, pemerintah mengesahkan PP Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok PNS dan Janda/Dudanya, sebagai tindak lanjut kenaikan gaji pokok PNS aktif melalui PP Nomor 5 Tahun 2024. PP 8/2024 menetapkan bahwa pensiun pokok ditetapkan berdasarkan gaji pokok PNS aktif, dengan penyesuaian naik sebesar 12%.

Hal ini juga berlaku bagi pensiunan, janda/duda pensiunan, hingga pensiunan orang tua PNS yang gugur, dan meliputi hak atas tunjangan keluarga serta pangan.

2. Pencairan Berlangsung 1 September 2025

PT Taspen (Persero) memastikan pencairan gaji pensiunan dilakukan rutin setiap bulan, termasuk pada 1 September 2025.

Tidak ada perubahan terminologi atau skema baru gaji sudah disesuaikan dan langsung dibayarkan sesuai aturan yang berlaku.

3. Rincian Gaji Pokok Pensiunan per Golongan

Berikut adalah kisaran nominal gaji pokok pensiunan setelah kenaikan 12%, sebagai acuan pencairan September 2025:

Golongan I

Ia: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200

Ib: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300

Ic: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200

Id: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700

Golongan II hingga IV juga mengalami penyesuaian serupa, termasuk ke golongan tertinggi mendekati Rp 5 juta per bulan.

4. Tambahan Tunjangan Melekat

Selain kenaikan 12%, pensiunan juga menerima beberapa tunjangan melekat sebagai bagian dari hak pensiun, yaitu:

Tunjangan Suami/Istri: 10% dari gaji pokok

Tunjangan Anak: 2% per anak (maksimal 3 anak)

Tunjangan Pangan: sekitar Rp 72.420 per bulan (setara 10 kg beras

Bahkan, bagi pensiunan golongan III dan IV, total tambahan manfaat bisa mencapai hingga Rp 495 ribu sebagaimana pernah dilaporkan dalam beberapa media local meskipun nominal ini kemungkinan merupakan estimasi total keseluruhan tunjangan melekat dan bukan potongan spesifik.

Dengan PP No. 8 Tahun 2024, gaji pokok pensiunan PNS naik sebesar 12% dan pembayaran kembali dicairkan pada 1 September 2025 oleh PT Taspen.

Meskipun tidak ada kebijakan baru dalam pencairan bulan ini, pensiunan tetap menerima berbagai tunjangan melekat termasuk keluarga, anak, dan pangan yang secara signifikan meningkatkan total penghasilan.

Kendati kabar sebesar Rp 495 ribu tambahan mungkin merujuk pada keseluruhan tunjangan, total kompensasi tetap merupakan bentuk nyata penghargaan pemerintah terhadap dedikasi para ASN yang telah mengabdi. (ghiska-mg-pnm/kid)

Editor : Nur Wachid
#gaji pensiunan PNS resmi dinaikkan sebesar 12 persen #PP No 8 Tahun 2024 #tunjangan