Jawa Pos Radar Lawu - Kabar baik bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS)!
Mulai 1 September 2025, selain menerima pencairan gaji pokok, pensiunan PNS juga akan mendapatkan tambahan berupa tunjangan keluarga dari pemerintah.
Tunjangan keluarga ini merupakan bentuk apresiasi dan jaminan kesejahteraan bagi pensiunan, yang diberikan di luar gaji pokok.
Ada dua jenis tunjangan yang termasuk dalam kategori ini, yaitu tunjangan istri/suami dan tunjangan anak.
Besaran Tunjangan Keluarga untuk Pensiunan PNS
1. Tunjangan Suami/Istri
Pensiunan PNS yang masih memiliki pasangan sah akan memperoleh tunjangan sebesar 10% dari gaji pokok sesuai dengan golongan terakhir saat pensiun. Tunjangan ini hanya diberikan untuk satu pasangan resmi.
2. Tunjangan Anak
Selain itu, pensiunan juga akan mendapatkan tunjangan anak sebesar 2% per anak dari gaji pokok, dengan maksimal dua anak.
Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar anak pensiunan bisa mendapatkan tunjangan ini:
Anak berusia di bawah 21 tahun
Belum menikah
Tidak memiliki penghasilan sendiri
Masih bisa diberikan hingga usia 25 tahun apabila masih aktif kuliah
Berapa Gaji Pokok Pensiunan PNS?
Besaran gaji pokok pensiunan PNS telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. Berikut kisaran nominalnya berdasarkan golongan:
Golongan I
1a: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
1b: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
1c: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
1d: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Golongan II
2a: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
2b: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
2c: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
2d: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
Golongan III
3a: Rp1.748.100 – Rp3.558.800
3b: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
3c: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
3d: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
Golongan IV
4a: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
4b: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
4c: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
4d: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
4e: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Contoh Perhitungan Tunjangan
Jika seorang pensiunan PNS golongan 3c memiliki gaji pokok sebesar Rp3.800.000, dan memenuhi syarat tunjangan keluarga untuk pasangan dan dua anak, maka tunjangannya adalah:
Tunjangan istri/suami (10%): Rp380.000
Tunjangan anak (2 anak x 2%): Rp152.000
Total tunjangan keluarga: Rp532.000
Pencairan tunjangan keluarga untuk pensiunan PNS pada 1 September 2025 merupakan kabar menggembirakan yang patut disyukuri.
Dengan tambahan tunjangan di luar gaji pokok ini, diharapkan para pensiunan PNS dapat menikmati masa tua dengan lebih sejahtera. (hisam-mg-pnm/kid)
Editor : Nur Wachid