Adventure Dirgantara Healing Historia Lifestyle Nasional Olahraga Peristiwa Regional Sosial Budaya Trending

Pensiunan PNS Dapat Tunjangan Keluarga di Luar Gaji Pokok Mulai 1 September 2025, Ini Rinciannya

Nur Wachid • Senin, 25 Agustus 2025 | 19:45 WIB
cara penghitungan dana pensiun
cara penghitungan dana pensiun

Jawa Pos Radar Lawu - Kabar baik bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS)!

Mulai 1 September 2025, selain menerima pencairan gaji pokok, pensiunan PNS juga akan mendapatkan tambahan berupa tunjangan keluarga dari pemerintah.

Tunjangan keluarga ini merupakan bentuk apresiasi dan jaminan kesejahteraan bagi pensiunan, yang diberikan di luar gaji pokok.

Ada dua jenis tunjangan yang termasuk dalam kategori ini, yaitu tunjangan istri/suami dan tunjangan anak.

Besaran Tunjangan Keluarga untuk Pensiunan PNS

Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Kepala Cabang BRI Cempaka Putih Seorang Wanita Eks Rekan Kerja? Polisi Beber 3 Dugaan Motif

1. Tunjangan Suami/Istri

Pensiunan PNS yang masih memiliki pasangan sah akan memperoleh tunjangan sebesar 10% dari gaji pokok sesuai dengan golongan terakhir saat pensiun. Tunjangan ini hanya diberikan untuk satu pasangan resmi.

2. Tunjangan Anak

Selain itu, pensiunan juga akan mendapatkan tunjangan anak sebesar 2% per anak dari gaji pokok, dengan maksimal dua anak.

Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar anak pensiunan bisa mendapatkan tunjangan ini:

Anak berusia di bawah 21 tahun

Belum menikah

Tidak memiliki penghasilan sendiri

Masih bisa diberikan hingga usia 25 tahun apabila masih aktif kuliah

Berapa Gaji Pokok Pensiunan PNS?

Besaran gaji pokok pensiunan PNS telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. Berikut kisaran nominalnya berdasarkan golongan:

Golongan I

1a: Rp1.748.100 – Rp1.962.200

1b: Rp1.748.100 – Rp2.077.300

1c: Rp1.748.100 – Rp2.165.200

1d: Rp1.748.100 – Rp2.256.700

Golongan II

2a: Rp1.748.100 – Rp2.833.900

2b: Rp1.748.100 – Rp2.953.800

2c: Rp1.748.100 – Rp3.078.700

2d: Rp1.748.100 – Rp3.208.800

Baca Juga: Tragedi Kecelakaan Minibus Tertabrak Kereta Api di Padang Timur: Dua Tewas Termasuk Putri Kapolresta Solok

Golongan III

3a: Rp1.748.100 – Rp3.558.800

3b: Rp1.748.100 – Rp3.709.200

3c: Rp1.748.100 – Rp3.866.100

3d: Rp1.748.100 – Rp4.029.600

Golongan IV

4a: Rp1.748.100 – Rp4.200.000

4b: Rp1.748.100 – Rp4.377.800

4c: Rp1.748.100 – Rp4.562.900

4d: Rp1.748.100 – Rp4.755.900

4e: Rp1.748.100 – Rp4.957.100

Contoh Perhitungan Tunjangan

Jika seorang pensiunan PNS golongan 3c memiliki gaji pokok sebesar Rp3.800.000, dan memenuhi syarat tunjangan keluarga untuk pasangan dan dua anak, maka tunjangannya adalah:

Tunjangan istri/suami (10%): Rp380.000

Tunjangan anak (2 anak x 2%): Rp152.000

Total tunjangan keluarga: Rp532.000

Pencairan tunjangan keluarga untuk pensiunan PNS pada 1 September 2025 merupakan kabar menggembirakan yang patut disyukuri.

Dengan tambahan tunjangan di luar gaji pokok ini, diharapkan para pensiunan PNS dapat menikmati masa tua dengan lebih sejahtera. (hisam-mg-pnm/kid)

Editor : Nur Wachid
#Tunjangan keluarga ASN #Gaji Pokok