Jawa Pos Radar Lawu - Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) berhasil menggagalkan upaya keberangkatan seorang warga asal Sumatera Utara berinisial MZ yang hampir dijadikan admin judi online di Kamboja.
Informasi ini disampaikan oleh Balai Pelayanan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepulauan Riau dalam keterangan tertulis, Sabtu (7/6/2025).
Modus Perekrutan: Iming-Iming Gaji Rp10 Juta
Kepala BP3MI Kepri, Kombes Pol. Imam Riyadi, mengungkapkan bahwa MZ terbujuk rayuan seorang perekrut berinisial R yang berada di Kamboja.
R menjanjikan pekerjaan sebagai operator judi daring dengan gaji Rp10 juta per bulan.
“R membujuk korban melalui telepon. Setelah setuju, keberangkatan MZ diatur oleh R bersama A, yang berada di Tanjungpinang,” kata Imam.
Rencana keberangkatan korban dimulai dari Bandara Kualanamu Medan menuju Batam, kemudian ke Pelabuhan SBP Tanjungpinang. Dari sana, korban akan dibawa transit ke Malaysia sebelum diterbangkan ke Phnom Penh, Kamboja.
Namun, rencana ini berhasil digagalkan setelah BP3MI Kepri mengamankan MZ di Pelabuhan SBP Tanjungpinang pada Rabu (4/6/2025).
Korban Kini Diamankan, Perekrut Diburu
Setelah diamankan, MZ menjalani pemeriksaan di Unit PPA Polres Tanjungpinang dan kini ditempatkan di rumah penampungan BP3MI Kepri.
Imam menambahkan bahwa pihaknya tengah memburu perekrut berinisial A yang diduga membantu keberangkatan korban dari Tanjungpinang.
“Terduga yang turut membantu keberangkatan korban akan diperiksa. Gelar perkara akan dilakukan beberapa hari ke depan,” ujarnya.
Imbauan: Jangan Tergiur Tawaran Kerja Judi Online
Menanggapi kasus ini, Menteri P2MI Abdul Kadir Karding mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergoda tawaran kerja dengan gaji besar di luar negeri, khususnya sebagai operator judi daring.
“Tawaran seperti ini menargetkan pekerja migran dari Indonesia. Kurang hati-hati dan mudah terbujuk bisa menjadi pintu masuk masalah besar. Karena itu, berangkatlah secara prosedural dan legal agar terlindungi,” tegas Karding.
Kasus ini kembali menegaskan maraknya modus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berkedok pekerjaan bergaji tinggi di luar negeri, terutama pada sektor judi online ilegal di Kamboja. (fin)