Jawa Pos Radar Lawu - Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) bersama Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Phnom Penh memastikan pemulangan jenazah Nazwa Aliya, pekerja migran Indonesia asal Sumatera Utara yang meninggal dunia di Kamboja pada 12 Agustus 2025.
Menteri Karding menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga almarhumah. Ia juga menegaskan bahwa pemerintah akan mengawal proses pemulangan jenazah hingga tiba di rumah duka.
“Begitu jenazah tiba di Tanah Air, sepenuhnya menjadi tanggung jawab KP2MI untuk menerima, mengantar, dan menyerahkan jenazah kepada pihak keluarga,” ujarnya di Jakarta, Rabu (13/8).
Kasus Nazwa Aliya Bermula dari Tawaran Kerja di Kamboja
Berdasarkan laporan KP2MI, kasus ini bermula saat Nazwa Aliya berencana bekerja di Kamboja pada awal Mei 2025.
Keputusan tersebut sempat ditentang keluarga karena maraknya kasus penipuan dan eksploitasi pekerja migran ilegal, namun korban tetap berangkat.
Awalnya, ia mengaku hanya hendak menghadiri wawancara kerja di sebuah bank di Medan.
Namun, beberapa hari kemudian keluarga justru menerima kabar bahwa Nazwa sudah berada di Bangkok, Thailand, sebelum akhirnya pindah ke Kamboja.
Sejak saat itu, komunikasi dengan keluarga menjadi terbatas hingga akhirnya terputus.
Pada awal Agustus 2025, KBRI Phnom Penh memberi kabar bahwa Nazwa sedang sakit dan dirawat intensif di State Hospital, Siem Reap.
Setelah empat hari koma, ia dinyatakan meninggal dunia pada 12 Agustus pukul 10.20 waktu setempat.
Dugaan Modus TPPO Berkedok Lowongan Kerja
Menteri Karding menegaskan, kasus Nazwa Aliya diduga kuat berkaitan dengan praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Modus yang digunakan adalah tawaran kerja bergaji tinggi untuk mengelabui korban dan keluarganya, kemudian membatasi komunikasi setelah korban berada di luar negeri.
“Kami tegaskan, kerja di Kamboja itu ilegal. Indonesia tidak punya perjanjian kerja sama penempatan pekerja migran dengan pemerintah Kamboja. Jangan sampai masyarakat tergoda dengan iming-iming gaji tinggi, padahal akhirnya justru jadi korban penipuan dan eksploitasi,” kata Karding.
Imbauan untuk Waspada Lowongan Kerja Palsu
Kasus ini menjadi pengingat penting agar masyarakat tidak mudah percaya pada tawaran kerja luar negeri, terutama yang beredar di media sosial tanpa sumber resmi.
Banyak perekrut ilegal memanfaatkan celah ini untuk menjebak calon pekerja migran dalam praktik perdagangan orang.
KP2MI menegaskan bahwa pihaknya bersama Kemlu RI akan terus mengawal kasus Nazwa Aliya, baik dalam proses hukum maupun pemulangan jenazah.
Selain itu, edukasi masyarakat akan terus ditingkatkan agar lebih waspada terhadap tawaran kerja palsu yang berpotensi berujung eksploitasi. (fin)
Editor : AA Arsyadani