Jawa Pos Radar Lawu - Kasus penahanan Haji Maksum Indragiri (65), seorang imam masjid di Tarakan, Kalimantan Utara, memicu kehebohan publik.
Bagaimana mungkin seseorang yang memiliki dokumen sah justru dituduh menyerobot tanahnya sendiri?
Menurut kuasa hukum, penahanan ini sarat kejanggalan.
Dokumen kepemilikan tanah milik Haji Maksum justru disita polisi, sementara pihak pelapor tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan sah saat mediasi.
Ironisnya, kasus sengketa tanah yang seharusnya masuk ranah perdata malah dijadikan perkara pidana.
Banyak pihak menilai, penahanan ini berpotensi cacat hukum.
Dugaan pelanggaran prosedur terlihat jelas, mulai dari ketiadaan izin pengadilan hingga lemahnya alat bukti.
Kini, di usianya yang senja, Haji Maksum harus menjalani hari-hari di balik jeruji besi.
Padahal, yang ia lakukan hanyalah memperjuangkan hak atas tanahnya sendiri.
Derita ini bukan hanya dirasakan keluarga, tetapi juga menggugah keprihatinan masyarakat luas.
Dalam pernyataannya, Haji Maksum meminta keadilan hingga ke Presiden.
Ia berharap negara tidak tinggal diam dan berani turun tangan menyelamatkan hak rakyat kecil dari kriminalisasi.
Kasus ini memunculkan pertanyaan besar:
-
Apakah hukum benar-benar berpihak pada rakyat kecil?
-
Mengapa sengketa tanah justru berujung pidana?
-
Akankah jeritan rakyat seperti Haji Maksum terdengar, atau kembali terkubur oleh kepentingan besar?
Publik kini menanti langkah negara untuk membuktikan bahwa keadilan bukan hanya milik mereka yang berkuasa, tetapi juga hak rakyat kecil yang seharusnya dilindungi. (fin)
Editor : AA Arsyadani