Adventure Dirgantara Healing Historia Lifestyle Nasional Olahraga Peristiwa Regional Sosial Budaya Trending

Beda Zakat dan Pajak: 7 Fakta Penting Ini Wajib Diketahui Muslim sebelum Membayar, Biar Tidak Salah Kaprah!

Riski Asari • Jumat, 15 Agustus 2025 | 19:35 WIB
Zakat dan pajak berbeda dari hukum, penerima, hingga sanksi; pahami sebelum membayarkannya.
Zakat dan pajak berbeda dari hukum, penerima, hingga sanksi; pahami sebelum membayarkannya.

Jawa Pos Radar Lawu - Beberapa waktu lalu, pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang menyebut bahwa setiap harta yang diperoleh memiliki hak orang lain melalui zakat, wakaf, atau pajak memicu perdebatan publik.

Meski keduanya sama-sama berfungsi untuk mendukung masyarakat, zakat dan pajak memiliki perbedaan mendasar dari sisi tujuan, pelaksanaan, dan prinsip syariat Islam.

Menyamakan keduanya tanpa pemahaman yang tepat berpotensi menimbulkan kebingungan.

Berikut tujuh perbedaan utama zakat dan pajak menurut perspektif Islam:

1. Masa Berlaku

Zakat bersifat wajib sepanjang masa bagi Muslim yang memenuhi syarat, tidak terpengaruh kondisi kekayaan negara. Pajak bersifat kondisional; dapat diberlakukan jika negara membutuhkan, dan bisa dihapuskan bila negara cukup kaya, seperti di Arab Saudi dan negara Teluk lainnya.

2. Subjek Kewajiban

Zakat hanya diwajibkan bagi Muslim yang memenuhi nisab dan haul, sedangkan pajak berlaku untuk seluruh warga negara, tanpa memandang agama.

3. Penerima

Penerima zakat terbatas pada delapan golongan (asnaf) sesuai Al-Qur’an Surat At-Taubah ayat 60. Pajak dikelola pemerintah dan dapat dialokasikan untuk beragam kebutuhan publik, mulai dari infrastruktur hingga layanan sosial.

4. Kriteria Harta

Zakat hanya dikenakan pada harta produktif yang mencapai nisab, sedangkan pajak dapat dikenakan pada berbagai aset, termasuk tanah, bangunan, dan kendaraan, meski tidak menghasilkan pendapatan.

5. Imbalan

Membayar zakat adalah ibadah dengan pahala dan keberkahan sebagai balasannya. Pajak memberikan manfaat materi atau layanan publik, seperti fasilitas umum, tetapi tidak terkait dengan pahala agama.

6. Sanksi

Tidak menunaikan zakat berdosa di dunia dan akhirat, bahkan bisa mempengaruhi status keislaman. Pajak menimbulkan sanksi hukum dari negara, seperti denda atau penjara, namun tidak selalu berdosa secara agama.

7. Hukum

Zakat fardhu ‘ain bagi Muslim yang memenuhi syarat, sehingga wajib ditunaikan. Pajak bersifat hukum negara, tidak selalu wajib menurut agama, apalagi jika dipungut secara zalim.

Zakat dan pajak sama-sama berperan dalam distribusi kekayaan, namun berbeda mendasar dari segi hukum, penerima, kriteria harta, hingga sanksi. Memahami perbedaan ini penting agar kewajiban ibadah dan negara dapat dijalankan dengan tepat. (fin)

Editor : AA Arsyadani
#menteri keuangan sri mulyani #pajak #harta #zakat #wajib pajak