Jawa Pos Radar Lawu - Fenomena lonjakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-PP) tengah menjadi sorotan di sejumlah daerah.
Warga di Jombang, Jawa Timur, dan Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, mengeluhkan kenaikan tagihan yang mencapai ratusan persen.
Bahkan, ada yang mendadak membengkak hingga empat kali lipat dibanding tahun lalu.
Kondisi ini memicu dugaan bahwa pemerintah daerah menaikkan tarif pajak secara sepihak di tengah situasi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.
Namun, pihak pemerintah menegaskan penyebabnya bukan tarif pajak, melainkan penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Bukan Tarif Pajak yang Naik, tapi Penyesuaian NJOP
Berdasarkan keterangan dari berbagai sumber resmi, kenaikan signifikan PBB-PP terjadi akibat pembaruan NJOP yang disesuaikan dengan harga pasar terkini.
NJOP menjadi dasar penghitungan PBB-PP. Saat nilainya dinaikkan untuk mengikuti nilai pasar, otomatis jumlah pajak yang harus dibayar warga pun melonjak. Penyesuaian ini legal dan diatur oleh pemerintah, dengan tujuan mencerminkan nilai riil tanah dan bangunan.
Sayangnya, minimnya sosialisasi membuat banyak warga terkejut. Tanpa penjelasan memadai, kenaikan pajak ini dianggap memberatkan, meski dari sisi regulasi merupakan hal yang wajar.
Kasus Jombang: Tagihan Naik Empat Kali Lipat
Di Kabupaten Jombang, lonjakan PBB-PP cukup ekstrem. Salah satu warga yang sebelumnya membayar sekitar Rp300 ribu, kini harus mengeluarkan Rp1,2 juta.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jombang, Hartono, menjelaskan bahwa kenaikan tersebut merupakan dampak pembaruan NJOP tahun 2023 yang berasal dari survei tim appraisal pada 2022.
Pembaruan ini bertujuan menyesuaikan nilai tanah dan bangunan dengan harga pasar.
Namun, ia mengakui terdapat beberapa hasil survei yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Karena itu, Bapenda Jombang menggandeng pemerintah desa untuk melakukan pendataan ulang NJOP pada 2024.
Proses ini selesai pada November lalu, tetapi pembaruan nilai NJOP dan PBB-PP baru akan berlaku penuh pada 2026.
Kasus Semarang: Warga Kaget Tagihan Naik 441 Persen
Fenomena serupa terjadi di Kabupaten Semarang.
Sejumlah warga mengaku kaget saat menerima surat tagihan PBB-PP yang naik hingga 441 persen.
Pemerintah setempat juga menegaskan kenaikan disebabkan penyesuaian NJOP, bukan tarif pajak.
Penilaian ulang NJOP dilakukan karena sudah belasan tahun tidak diperbarui.
Lokasi yang strategis, dekat jalan provinsi, serta peningkatan nilai transaksi tanah di area tersebut menjadi faktor penentu kenaikan nilai NJOP.
Transparansi dan Sosialisasi Jadi Kunci
Secara aturan, penyesuaian NJOP sah dilakukan dan merupakan bagian dari kebijakan pemerintah daerah untuk meningkatkan penerimaan serta menyesuaikan nilai properti dengan harga pasar.
Namun, tanpa sosialisasi yang jelas dan edukasi yang memadai, kebijakan ini rawan memicu protes dan menimbulkan kesan memberatkan. (fin)
Editor : AA Arsyadani