Jawa Pos Radar Lawu - Mulai 1 September 2025, gaji pokok PNS naik 8 persen, sebagai realisasi dari PP Nomor 5 Tahun 2024, yang ditandatangani Presiden.
Kenaikan gaji PNS berlaku untuk seluruh pegawai negeri sipil semua golongan dengan Golongan IV mendapatkan penyesuaian paling signifikan.
Ini menjadi kabar baik dan penting bagi seluruh ASN yang ingin memahami hak finansial mereka ke depan.
Apa Saja yang Harus Kamu Ketahui?
Baca Juga: Dari Selokan Asrama ke Sorotan Nasional: Misteri Kematian Zara Qairina yang Penuh Misteri!
1. Dasar Regulasi & Jadwal Implementasi
Kenaikan gaji pokok ini diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 dan resmi berlaku mulai 1 September 2025
2. Siapa yang Diuntungkan Paling Besar
Semua golongan PNS mendapatkan kenaikan 8 %, tetapi Golongan IVa–IVe umumnya PNS eselon tinggi mendapat manfaat paling besar, dengan kisaran gaji mencapai Rp6,3 juta per bulan
3. Sudah Berlaku Sejak Juli
Meskipun diberlakukan secara resmi mulai September, pelaksanaan administrasi telah dimulai sejak Juli 2025.
Gaji terbaru sudah dicairkan dan diterima oleh ASN di beberapa instansi dalam bentuk penyesuaian gaji pokok 8 %
4. Tambahan Tunjangan untuk Mendukung Kinerja
Selain gaji pokok, pemerintah juga mencairkan sejumlah tunjangan baru per Agustus 2025, seperti tunjangan internet (Rp400 ribu–Rp200 ribu), uang lembur (mulai Rp18 ribu/jam), dan uang makan lembur (sekitar Rp37 ribu/hari) sebagaimana diatur dalam PMK terbaru
5. Wacana Kenaikan 16 % Belum Realisasi
Meskipun isu kenaikan gaji hingga 16 % sempat viral, pemerintah belum mengesahkan kebijakan tersebut.
Sampai saat ini, yang berlaku adalah ketentuan PP 5/2024 yaitu kenaikan 8 %. Pengumuman kenaikan lebih lanjut masih menunggu kajian dan keputusan resmi
Mulai 1 September 2025, gaji pokok PNS naik 8 % untuk seluruh golongan dengan Golongan IV sebagai penerima peningkatan tertinggi.
Implementasi sudah berjalan sejak Juli, disertai pelepasan tunjangan tambahan.
Informasi tentang potensi kenaikan lebih besar masih sebatas rumor dan belum dikonfirmasi resmi. (ghiska-mg-pnm/kid)
Editor : Nur Wachid