Adventure Dirgantara Healing Historia Lifestyle Nasional Olahraga Peristiwa Regional Sosial Budaya Trending

Gaji PNS Naik Mulai 1 September 2025! Kenaikan 8 Persen Resmi Berlaku untuk Semua Golongan

Nur Wachid • Kamis, 14 Agustus 2025 | 21:55 WIB

Gaji PNS 2025
Gaji PNS 2025

Jawa Pos Radar Lawu - Mulai 1 September 2025, gaji pokok PNS naik 8 persen, sebagai realisasi dari PP Nomor 5 Tahun 2024, yang ditandatangani Presiden.

Kenaikan gaji PNS berlaku untuk seluruh pegawai negeri sipil semua golongan dengan Golongan IV mendapatkan penyesuaian paling signifikan.

Ini menjadi kabar baik dan penting bagi seluruh ASN yang ingin memahami hak finansial mereka ke depan.

Apa Saja yang Harus Kamu Ketahui?

Baca Juga: Dari Selokan Asrama ke Sorotan Nasional: Misteri Kematian Zara Qairina yang Penuh Misteri!

1. Dasar Regulasi & Jadwal Implementasi

Kenaikan gaji pokok ini diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 dan resmi berlaku mulai 1 September 2025

2. Siapa yang Diuntungkan Paling Besar

Semua golongan PNS mendapatkan kenaikan 8 %, tetapi Golongan IVa–IVe umumnya PNS eselon tinggi mendapat manfaat paling besar, dengan kisaran gaji mencapai Rp6,3 juta per bulan

3. Sudah Berlaku Sejak Juli

Meskipun diberlakukan secara resmi mulai September, pelaksanaan administrasi telah dimulai sejak Juli 2025.

Gaji terbaru sudah dicairkan dan diterima oleh ASN di beberapa instansi dalam bentuk penyesuaian gaji pokok 8 %

4. Tambahan Tunjangan untuk Mendukung Kinerja

Selain gaji pokok, pemerintah juga mencairkan sejumlah tunjangan baru per Agustus 2025, seperti tunjangan internet (Rp400 ribu–Rp200 ribu), uang lembur (mulai Rp18 ribu/jam), dan uang makan lembur (sekitar Rp37 ribu/hari) sebagaimana diatur dalam PMK terbaru

5. Wacana Kenaikan 16 % Belum Realisasi

Meskipun isu kenaikan gaji hingga 16 % sempat viral, pemerintah belum mengesahkan kebijakan tersebut.

Sampai saat ini, yang berlaku adalah ketentuan PP 5/2024 yaitu kenaikan 8 %. Pengumuman kenaikan lebih lanjut masih menunggu kajian dan keputusan resmi

Mulai 1 September 2025, gaji pokok PNS naik 8 % untuk seluruh golongan dengan Golongan IV sebagai penerima peningkatan tertinggi.

Implementasi sudah berjalan sejak Juli, disertai pelepasan tunjangan tambahan.

Informasi tentang potensi kenaikan lebih besar masih sebatas rumor dan belum dikonfirmasi resmi. (ghiska-mg-pnm/kid)

Editor : Nur Wachid
#1 september 2025 #kenaikan gaji pns #Gaji PNS naik 8 Persen