Jawa Pos Radar Lawu - Gaji pensiunan PNS golongan IV kini mencapai Rp 4,9 juta per bulan, memicu perhatian banyak pihak.
Kenaikan gaji pensiunan PNS ini ternyata bukan kebijakan mendadak, melainkan pengaturan resmi yang telah diatur pemerintah sejak 2024.
Melalui regulasi tersebut, setiap pensiunan PNS golongan IV berhak mendapatkan gaji pensiun yang lebih tinggi.
Fakta ini menunjukkan bahwa angka 4,9 juta untuk gaji pensiunan PNS golongan IV merupakan hasil implementasi dari pengaturan resmi yang sudah berlaku.
Dasar Regulasi Penyesuaian
Peningkatan gaji pensiun PNS sudah diatur secara sistematis melalui Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 8 Tahun 2024, yang mulai berlaku secara efektif sejak awal 2025.
Aturan ini mengatur hak pensiun berdasarkan golongan terakhir dan masa kerja termasuk peningkatan sekitar 12% dari nominal sebelumnya, bukan kenaikan ad hoc.
Berapa Detail Gaji Pensiun Golongan IV?
Berikut adalah besaran gaji pokok pensiunan PNS untuk golongan IV, sesuai PP 8/2024:
IVa: hingga Rp 4.200.000
IVb: hingga Rp 4.377.800
IVc: hingga Rp 4.562.900
IVd: hingga Rp 4.755.900
IVe: hingga Rp 4.957.100 per bulan
Penyaluran gaji pensiun ini dilakukan oleh PT Taspen (Persero) mulai 1 Juli 2025, dan berlaku tepat bagi pensiunan golongan IV sesuai ketentuan yang berlaku.
Kenaikan gaji pensiunan PNS golongan IV hingga mencapai Rp4,9 juta per bulan bukanlah kebijakan mendadak, melainkan implementasi PP Nomor 8 Tahun 2024 yang sudah disahkan sejak tahun lalu.
Penyesuaian ini dilakukan berdasarkan golongan dan masa kerja, serta mulai dicairkan 1 Juli 2025 oleh PT Taspen.
Artinya, kabar ini adalah bentuk kepastian hak bagi para pensiunan golongan IV, sekaligus bukti bahwa pemerintah telah menyiapkan regulasi sejak awal untuk menjamin kesejahteraan ASN setelah pensiun. (ghiska-mg-pnm/kid)
Editor : Nur Wachid