Jawa Pos Radar Lawu - Pemerintah telah resmi menetapkan hari Senin, 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama, bukan sebagai libur nasional kemerdekaan RI.
Langkah ini diambil untuk memperpanjang momentum perayaan HUT ke 80 RI yang jatuh pada Minggu, 17 Agustus 2025.
Cuti bersama ini tercantum dalam SKB Tiga Menteri, termasuk KemenPANRB, Kemenaker, dan Kemenag.
Perayaan dan Peringatan Tanggal 18 Agustus
Pada tanggal tersebut juga diperingati:
• Hari Konstitusi Republik Indonesia, memperingati disahkannya UUD 1945 pada 18 Agustus 1945.
• Hari Penelitian Kanker Payudara Sedunia, momen global untuk formalisasi upaya riset dan kesadaran terhadap kanker payudara
Keterkaitannya dengan ASN dan Pelayanan Publik
ASN (PNS), karena cuti bersama diatur secara nasional, berhak libur pada tanggal tersebut tanpa mengurangi jatah cuti tahunan.
Lembaga yang memberikan layanan publik esensial tetap dapat mengatur kehadiran pegawai secara fleksibel agar layanan tidak terganggu.
Bagaimana dengan Karyawan Swasta?
Karyawan swasta bergantung pada kebijakan perusahaan: perusahaan bisa memilih mengikuti atau tidak aturan cuti bersama ini.
Penerapan cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan karyawan, selama ada kesepakatan dengan perusahaan.
Ini Adalah Ringkasan Pentingya
Tanggal 18 Agustus Cuti bersama, bukan libur nasional
Peringatan Tanggal Hari Konstitusi & Hari Penelitian Kanker Payudara Sedunia
ASN (PNS) Mendapat libur, instansi esensial atur kehadiran agar layanan tetap berjalan
Karyawan Swasta Tergantung perusahaan, cuti bersama fleksibel dan tidak mengurangi hak tahunan. (ones-mg-PNM-kid)
Editor : Nur Wachid