Jawa Pos Radar Lawu — Menteri Perdagangan sekaligus Ketua PAN, Zulkifli Hasan, memastikan bahwa dana desa tidak boleh digunakan sebagai agunan atau jaminan pinjaman oleh Koperasi Desa Mandiri Pangan (KDMP).
Hal ini ditegaskannya setelah muncul kekhawatiran bahwa dana publik tersebut bisa disalahgunakan dalam pengembangan koperasi desa.
“Dana desa tidak menjadi penjamin,” kata Zulkifli Hasan saat ditemui di Jakarta, Rabu (6/8).
Zulhas, sapaan akrabnya, menjelaskan bahwa KDMP merupakan model bisnis koperasi desa.
Tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penguatan usaha mikro dan kecil.
Namun, ia menegaskan bahwa dana desa bukan modal koperasi dan tidak bisa dijadikan jaminan.
“KDMP merupakan jenis bisnis yang dipilih oleh anggotanya, jadi yang menjamin itu usaha yang dijalankan itu sendiri,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa koperasi ini tidak menerima uang tunai dari anggota.
Sebaliknya, anggota bisa memperoleh barang kebutuhan pokok terlebih dahulu, lalu membayar kemudian.
“Koperasi (KDMP) tidak terima duit. Uang tidak masuk koperasi. Yang ada adalah anggota koperasi ambil barang, kemudian mereka akan dapat tagihan untuk dibayar,” terang Zulhas.
Meski demikian, ia menyarankan agar pemerintah daerah dan desa tetap hati-hati dalam implementasi KDMP agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun potensi penyimpangan.
Baca Juga: Insentif Motor Listrik Terbaru 2025: Pemerintah Siapkan Subsidi Rp 5–7 Juta per Unit, Cek Syaratnya!
Ia juga meminta agar aturan dan mekanisme resmi dari pemerintah pusat, terutama Kementerian Desa dan Kementerian PDT, segera dirinci agar pelaksanaan di lapangan lebih terarah.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan tegaskan dana desa tak bisa jadi jaminan pinjaman koperasi KDMP. “Dana desa bukan penjamin,” ujarnya. (fin)
Editor : AA Arsyadani