Adventure Dirgantara Healing Historia Lifestyle Nasional Olahraga Peristiwa Regional Sosial Budaya Trending

Rincian Gaji dan Tunjangan Pensiunan PNS Golongan I Hingga IV yang Cair Tiap Awal Bulan Sesuai Aturan Terbaru

Mizan Ahsani • Kamis, 7 Agustus 2025 | 22:45 WIB
Rincian Gaji dan Tunjangan Pensiunan PNS
Rincian Gaji dan Tunjangan Pensiunan PNS

 

Jawa Pos Radar Lawu - Setiap awal bulan, pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari golongan I hingga IV berhak menerima pencairan gaji dan tunjangan dari pemerintah.

Proses penyaluran ini dilakukan melalui PT Taspen sebagai lembaga yang ditunjuk secara resmi.

Besaran gaji dan tunjangan tersebut masih mengacu pada kebijakan lama yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.

Aturan ini sebelumnya telah disahkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Presiden periode sebelumnya.

Meskipun Presiden Prabowo hingga saat ini belum mengumumkan perubahan besaran gaji atau kebijakan baru, sistem pencairan tetap berjalan berdasarkan regulasi yang telah berlaku.

Dalam aturan tersebut, diketahui bahwa gaji pokok pensiunan mengalami kenaikan sebesar 12 persen dari nilai sebelumnya.

Peningkatan ini turut memengaruhi besaran tunjangan yang diterima para pensiunan, terutama untuk tunjangan keluarga dan kebutuhan dasar.

Berikut ini adalah rincian gaji pokok pensiunan PNS berdasarkan golongan:

Golongan I

Ia: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200

Ib: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300

Ic: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200

Id: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700

Golongan II

IIa: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900

IIb: Rp 1.748.100 – Rp 2.953.800

IIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700

IId: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800

Golongan III

IIIa: Rp 1.748.100 – Rp 3.558.600

IIIb: Rp 1.748.100 – Rp 3.709.200

IIIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100

IIId: Rp 1.748.100 – Rp 4.029.600

Golongan IV

IVa: Rp 1.748.100 – Rp 4.200.000

IVb: Rp 1.748.100 – Rp 4.377.800

IVc: Rp 1.748.100 – Rp 4.562.900

IVd: Rp 1.748.100 – Rp 4.755.900

IVe: Rp 1.748.100 – Rp 4.957.100

Selain gaji pokok, pensiunan juga mendapatkan tunjangan rutin setiap bulan, antara lain:

Tunjangan Suami/Istri sebesar 10% dari gaji pokok

Tunjangan Anak sebesar 2% dari gaji pokok

Tunjangan Pangan senilai Rp 70.420 per jiwa

Besaran gaji dan tunjangan tersebut secara langsung ditransfer ke rekening pensiunan setiap awal bulan, sesuai ketentuan yang telah berlaku.

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan jaminan kesejahteraan bagi para aparatur sipil negara yang telah purna tugas.

 

(*/naz)
Penulis: Nazala Syifa Julieta/Politeknik Negeri Madiun

Editor : Mizan Ahsani
#tunjangan pns #pensiunan pns #pencairan gaji #gaji pns #taspen #golongan PNS