Jawa Pos Radar Lawu - Setiap awal bulan, pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari golongan I hingga IV berhak menerima pencairan gaji dan tunjangan dari pemerintah.
Proses penyaluran ini dilakukan melalui PT Taspen sebagai lembaga yang ditunjuk secara resmi.
Besaran gaji dan tunjangan tersebut masih mengacu pada kebijakan lama yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Aturan ini sebelumnya telah disahkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Presiden periode sebelumnya.
Meskipun Presiden Prabowo hingga saat ini belum mengumumkan perubahan besaran gaji atau kebijakan baru, sistem pencairan tetap berjalan berdasarkan regulasi yang telah berlaku.
Dalam aturan tersebut, diketahui bahwa gaji pokok pensiunan mengalami kenaikan sebesar 12 persen dari nilai sebelumnya.
Peningkatan ini turut memengaruhi besaran tunjangan yang diterima para pensiunan, terutama untuk tunjangan keluarga dan kebutuhan dasar.
Berikut ini adalah rincian gaji pokok pensiunan PNS berdasarkan golongan:
Golongan I
Ia: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200
Ib: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300
Ic: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200
Id: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700
Golongan II
IIa: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900
IIb: Rp 1.748.100 – Rp 2.953.800
IIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700
IId: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800
Golongan III
IIIa: Rp 1.748.100 – Rp 3.558.600
IIIb: Rp 1.748.100 – Rp 3.709.200
IIIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100
IIId: Rp 1.748.100 – Rp 4.029.600
Golongan IV
IVa: Rp 1.748.100 – Rp 4.200.000
IVb: Rp 1.748.100 – Rp 4.377.800
IVc: Rp 1.748.100 – Rp 4.562.900
IVd: Rp 1.748.100 – Rp 4.755.900
IVe: Rp 1.748.100 – Rp 4.957.100
Selain gaji pokok, pensiunan juga mendapatkan tunjangan rutin setiap bulan, antara lain:
Tunjangan Suami/Istri sebesar 10% dari gaji pokok
Tunjangan Anak sebesar 2% dari gaji pokok
Tunjangan Pangan senilai Rp 70.420 per jiwa
Besaran gaji dan tunjangan tersebut secara langsung ditransfer ke rekening pensiunan setiap awal bulan, sesuai ketentuan yang telah berlaku.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan jaminan kesejahteraan bagi para aparatur sipil negara yang telah purna tugas.
(*/naz)
Penulis: Nazala Syifa Julieta/Politeknik Negeri Madiun