Jawa Pos Radar Lawu – Setelah viral foto seorang ibu muda yang disebut ditahan bersama bayi 9 bulannya di sel tahanan Polres Metro Jakarta Pusat, pihak kepolisian akhirnya angkat bicara.
Kasatreskrim Polres Metro Jakpus, AKBP Roby Heri Saputra, memberikan penjelasan resmi terkait konteks sebenarnya dari momen tersebut.
Menurut Roby, momen dalam foto yang beredar luas di media sosial itu tidak diambil di dalam ruang tahanan seperti yang dinarasikan.
“Itu diambil di sofa ruang pemeriksaan Satuan Reserse Kriminal. Bukan di dalam sel,” tegasnya, Selasa (5/8/2025).
Roby juga menyebutkan bahwa selama proses pemeriksaan, tersangka Rini didampingi suami dan membawa bayinya.
“Sekitar pukul 22.00 WIB, bayi dijemput dan dibawa pulang oleh ayahnya,” jelasnya.
Ia menegaskan, pihaknya memahami aspek kemanusiaan dan menjamin hak-hak anak tetap diperhatikan.
Kasus yang menjerat Rini Rismala Soetarya sendiri bermula dari laporan seorang warga Papua Tengah berinisial AS.
Korban mentransfer uang Rp 420 juta untuk pembelian dua unit Toyota Hilux bekas, namun kendaraan tak pernah diterima.
Roby menyatakan bahwa penyelidikan menunjukkan Rini sejak awal tidak berniat menyerahkan mobil seperti dijanjikan.
“Dana Rp 420 juta yang dikirim korban digunakan untuk kepentingan pribadi. Mulai dari membayar cicilan rumah, uang muka mobil, sampai membeli HP seharga Rp 24 juta,” beber Roby.
Hingga kini, Rini baru mengembalikan sekitar Rp80 juta secara bertahap.
Mengenai alasan penahanan, Roby menjelaskan bahwa penyidik telah mempertimbangkan dengan matang.
Salah satunya karena Rini kerap berpindah alamat, sehingga dikhawatirkan menyulitkan proses hukum.
“Penahanan dilakukan bukan sewenang-wenang. Tapi karena adanya risiko menghambat jalannya penyidikan,” tandasnya.
Dengan klarifikasi ini, pihak kepolisian berharap masyarakat tidak terprovokasi informasi yang belum diverifikasi.
Kasus Rini menjadi pengingat pentingnya menyampaikan fakta secara utuh dan adil agar tidak menciptakan opini yang menyesatkan publik. (kid)
Editor : Nur Wachid