Adventure Dirgantara Healing Historia Lifestyle Nasional Olahraga Peristiwa Regional Sosial Budaya Trending

Tuntut Guru Madin Rp 25 Juta Dibakingi LSM, Siti Mualimah Minta Maaf, Guru Ngaji Ikhlas Tolak Pengembalian Denda!

Nur Wachid • Senin, 21 Juli 2025 | 01:51 WIB
Siti Mualimah dan keluarga minta maaf ke Pak Zuhdi, guru madin dituntut Rp 25 juta di Demak.
Siti Mualimah dan keluarga minta maaf ke Pak Zuhdi, guru madin dituntut Rp 25 juta di Demak.

DEMAK, Jawa Pos Radar Lawu – Kasus tuntutan Rp 25 juta terhadap seorang guru madrasah diniyah (madin) di Karanganyar, Demak, akhirnya mulai menemukan titik terang.

Siti Mualimah, wali murid yang sebelumnya melaporkan sang guru, Pak Zuhdi (juga dikenal sebagai Kyai Yudi), secara terbuka menyampaikan permintaan maaf di hadapan warga dan tokoh masyarakat.

Dalam sebuah video klarifikasi yang beredar luas di media sosial, Siti Mualimah menyampaikan permintaan maafnya di hadapan Pak Zuhdi.

Di belakangnya, terpampang tulisan besar: "Saya Siti Mualimah sudah meminta maaf kepada Bapak Zudi. Jadi mohon untuk berhenti hujat saya."

Permintaan maaf ini datang setelah muncul informasi bahwa Siti Mualimah mendatangi kediaman Kyai Yudi bersama sejumlah orang yang mengaku dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), sambil membawa surat panggilan klarifikasi dari Polres Demak.

Surat itu disebut ditandatangani langsung oleh Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Kuseni, dan berisi undangan klarifikasi perkara pada 15 Juli 2025.

Ketua Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) Demak, Karmin, yang juga hadir dalam proses klarifikasi, mengaku heran surat dari kepolisian bisa dibawa oleh pihak LSM.

“Saya heran, dan bertanya-tanya, kok bisa surat panggilan dari Polres Demak yang bawa LSM?” ujar Karmin.

Menurut Karmin, saat itu Siti Mualimah tetap bersikeras meminta uang Rp 25 juta sebagai bentuk ganti rugi, dan mengancam akan melanjutkan proses hukum jika permintaan tidak dipenuhi.

Namun, berkat negosiasi panjang, akhirnya dicapai kesepakatan untuk menyelesaikan perkara secara damai.

Para guru madin dan warga sekitar bergotong royong mengumpulkan uang iuran hingga mencapai Rp 12,5 juta. Dana tersebut kemudian diserahkan kepada pihak pelapor sebagai bentuk itikad baik.

“Lha Kyai Yudi ini tidak punya uang. Makanya kita guru dan warga iuran sehingga terkumpul 12,5 juta, yang kemudian kami serahkan ke mereka,” ujar Karmin.

Meski begitu, informasi terbaru menyebutkan bahwa Kyai Yudi menolak pengembalian dana tersebut.

Ia memilih mengikhlaskan semua yang telah terjadi demi menjaga ketenangan dan kehormatan madrasah serta menjaga suasana kondusif di masyarakat.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Demak mengenai keterlibatan LSM dalam penyampaian surat klarifikasi tersebut.

Namun, warga dan tokoh masyarakat berharap kejadian ini menjadi pelajaran penting agar proses pendidikan madrasah tidak kembali dikorbankan oleh kesalahpahaman atau kepentingan tertentu. (kid)

Editor : Nur Wachid
#Siti mualimah #guru ngaji #demak #update #kyai yudi #pak zuhdi #guru madin dituntut