Adventure Dirgantara Healing Historia Lifestyle Nasional Olahraga Peristiwa Regional Sosial Budaya Trending

Tes Kemampuan Akademik Diatur dalam Permendikdasmen 9/2025, Gantikan Ujian Nasional dan Uji Kesetaraan

Mizan Ahsani • Senin, 14 Juli 2025 | 19:10 WIB

Ilustrasi Siswa Mengerjakan Tes Kemampuan Akademik
Ilustrasi Siswa Mengerjakan Tes Kemampuan Akademik

Jawa Pos Radar Lawu - Pemerintah resmi menetapkan Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai alat evaluasi capaian akademik murid.

Melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 9 Tahun 2025. Aturan yang diterbitkan pada 3 Juni 2025 ini menggugurkan Permendikbudristek Nomor 31 Tahun 2023 tentang Uji Kesetaraan.

Dalam kebijakan baru tersebut, disebutkan bahwa TKA bertujuan untuk memperoleh informasi capaian akademik yang terstandar, terutama untuk kepentingan seleksi akademik nasional yang adil dan setara.

TKA Resmi Gantikan Ujian Nasional dan Uji Kesetaraan

Dengan diterbitkannya Permendikdasmen No. 9 Tahun 2025, TKA secara resmi menggantikan posisi Ujian Nasional (UN) maupun Uji Kesetaraan. Tes ini akan digunakan untuk semua jalur pendidikan, termasuk:

1. Jalur Formal: SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK

2. Jalur Nonformal: Program Paket A, Paket B, dan Paket C

3. Jalur Informal: Pendidikan berbasis keluarga atau komunitas

4. Jadwal Pelaksanaan TKA 2025–2026

Kepala Pusat Asesmen Pendidikan BSKAP, Asrijanty, menyatakan bahwa pelaksanaan TKA akan dilakukan secara bertahap

Dimulai November 2025: Untuk kelas XII SMA/MA dan SMK/MAK, dan Maret–April 2026: Untuk jenjang SD dan SMP

Dengan jadwal tersebut, pemerintah memberikan waktu transisi yang cukup bagi satuan pendidikan dan murid dalam memahami sistem asesmen baru ini.

Lebih Fleksibel dan Inklusif

TKA dirancang lebih inklusif dibandingkan Ujian Nasional sebelumnya. Murid dari berbagai latar belakang pendidikan, baik formal maupun nonformal, dapat mengikuti asesmen ini.

Pemerintah menargetkan TKA menjadi alat ukur akademik nasional yang lebih objektif dan adaptif terhadap kebutuhan zaman.

Dengan dasar hukum yang kuat melalui Permendikdasmen No. 9 Tahun 2025, Tes Kemampuan Akademik resmi menggantikan sistem UN dan Uji Kesetaraan.

Selain menjadi jalan tengah atas kontroversi UN, TKA diharapkan menciptakan sistem penilaian pendidikan yang lebih adil, terstandar, dan menyeluruh di seluruh Indonesia.

(*/naz)
Penulis: Indah Fitri Nugraheni/Politeknik Negeri Madiun

Editor : Mizan Ahsani
#tka #jadwal TKA #Permendikdasmen No 9 Tahun 2025 #Tes Kemampuan Akademik 2025 #2025 #Pengganti Ujian Nasional