Jawa Pos Radar Lawu - Kementerian Agama (Kemenag) menerapkan standar baru bagi para penyuluh agama Islam demi meningkatkan kualitas pelayanan keagamaan yang nyata dan terukur.
Dalam aturan baru ini, para penyuluh wajib memberikan layanan kepada minimal 100 orang setiap semester, atau dalam rentang enam bulan.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Dirjen Bimas) Islam, Abu Rokhmad, menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar formalitas, melainkan dorongan agar penyuluhan agama menjadi alat perubahan sosial yang riil di tengah masyarakat.
“Bukan sekadar hadir dan berbicara, tetapi terukur, terdata, dan bisa dipertanggungjawabkan hasilnya,” tegas Abu dalam keterangan resminya pada Senin (9/6/2025).
Ia menjelaskan, model penyuluhan ke depan harus mampu memberikan dampak konkret sesuai arahan Presiden Prabowo, yang meminta agar setiap program pemerintah tidak berhenti pada tataran retorika belaka, melainkan benar-benar menyentuh kehidupan masyarakat.
Tak hanya fokus pada aspek spiritual, para penyuluh juga diminta untuk aktif dalam pemberdayaan ekonomi umat.
Hal ini mencakup edukasi mengenai manajemen keuangan, zakat, infak, sedekah, wakaf produktif, dan prinsip halal dalam kegiatan ekonomi masyarakat.
“Tahun 2025 menjadi momentum untuk menguatkan peran penyuluh sebagai agen perubahan sosial dan spiritual,” lanjut Abu.
Selain menggarap program penyuluhan berbasis dampak, Kemenag melalui Ditjen Bimas Islam juga tengah menyusun Indeks Pembangunan Bidang Agama (IPBA) yang akan diimplementasikan mulai 2025.
IPBA ini akan mengukur dimensi pemahaman, penghayatan, dan pengamalan agama, serta efektivitas layanan dakwah dan penyuluhan.
Abu menutup dengan menekankan bahwa seluruh upaya ini bukan sekadar agenda programatik.
Akan tetapi menjadi bagian dari sistem besar untuk memastikan penyuluhan agama benar-benar menyentuh kualitas hidup umat di Indonesia secara menyeluruh. (fin)
Editor : AA Arsyadani