Jawa Pos Radar Lawu - Dua warga negara Indonesia (WNI) ditangkap dalam operasi penindakan imigrasi yang dilaksanakan oleh otoritas setempat di Los Angeles, California, Amerika Serikat.
Hal ini menyebabkan demonstrasi besar di kota tersebut dan menjadi sorotan media internasional.
Sejak Jumat lalu, Departemen Keamanan Dalam Negeri AS (DHS) dan otoritas imigrasi AS melakukan penggerebekan terhadap imigran di beberapa kawasan di Los Angeles.
Seperti Garment District, Westlake, dan Los Angeles Selatan.
Direktur Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, Judha Nugraha, mengonfirmasi bahwa dua WNI telah ditahan dalam operasi tersebut.
"KJRI Los Angeles telah menerima informasi bahwa terdapat 2 WNI yang ditahan dalam operasi tersebut," ungkap Judha Nugraha dalam pernyataan tertulis dilansir dari ANTARA, Selasa (10/6).
Salah satu dari dua WNI tersebut adalah seorang perempuan berinisial ESS (53), yang ditangkap karena status tinggal ilegal di AS.
Sedangkan WNI kedua, laki-laki berinisial CT (48), ditahan karena masuk ke AS tanpa izin.
KJRI Los Angeles tengah berkoordinasi dengan otoritas setempat untuk memberikan pendampingan hukum bagi kedua WNI tersebut.
Dalam pernyataan lebih lanjut, Judha juga menyampaikan imbauan kepada seluruh WNI yang berada di AS.
"Kami mengimbau agar para WNI di negara tersebut memastikan penggunaan visa yang sah dan sesuai peruntukannya, serta mematuhi peraturan setempat," ujar Judha.
Kemlu RI juga mengingatkan WNI yang berencana bepergian ke AS agar siap menghadapi pemeriksaan imigrasi yang lebih ketat.
Kemlu juga mengimbau agar WNI yang terlibat dalam penindakan imigrasi ini memahami hak-hak mereka di dalam sistem hukum AS.
Seperti hak untuk mendapatkan penasihat hukum dan hak untuk menghubungi perwakilan RI terdekat.
"Jika Anda berada di AS dan menghadapi kesulitan, segera hubungi kontak pelindungan di enam perwakilan RI di seluruh AS atau tekan tombol darurat di aplikasi Safe Travel Kemlu," pungkasnya.
Kemlu memberikan informasi lebih lanjut untuk membantu WNI yang berada dalam situasi darurat di luar negeri. (fin)
Editor : AA Arsyadani