Jawa Pos Radar Lawu – Proses mediasi gugatan dugaan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi) resmi dinyatakan deadlock.
Kedua belah pihak bersikukuh mempertahankan posisinya dalam mediasi yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, pada Rabu pagi (7/5).
Dimana, dari pihak penggugat tetap meminta agar Jokowi menunjukkan ijazah aslinya, sementara kubu tergugat menolak permintaan tersebut dengan alasan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Proses mediasi dipimpin oleh Prof. Adi Sulistiyo, Guru Besar Universitas Sebelas Maret (UNS), dan dilakukan secara terpisah selama masing-masing 30 menit.
“Kami tetap pada gugatan, bahwa kami meminta Pak Jokowi menunjukkan ijazah aslinya,” tegas kuasa hukum penggugat, Andika Dian Prasetyo.
Andika menambahkan, pihaknya tidak akan mencabut gugatan meskipun mediasi menemui jalan buntu.
Ia menegaskan bahwa peran mediator hanya memberikan saran, bukan putusan hukum.
“Mediator hanya memberi saran. Saran itu kami pertimbangkan untuk strategi berikutnya. Tidak ada istilah mencabut gugatan. Strategi selanjutnya sudah kami siapkan,” ujarnya.
Sementara itu, M. Taufiq selaku penggugat menyatakan juga tengah menyiapkan langkah hukum terhadap Mahfud MD, yang dianggap telah mengeluarkan pernyataan menyudutkan gugatan mereka.
“Beliau belum pernah membaca isi gugatan kami, tapi sudah menyimpulkan. Ini bisa dianggap melecehkan sistem peradilan,” ujar Taufiq.
Dari pihak tergugat, kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, menyatakan bahwa tidak ada kewajiban bagi kliennya untuk menunjukkan ijazah asli dalam proses mediasi tersebut.
“Kesimpulannya deadlock. Mediator akan melaporkan hasil ini kepada hakim perkara. Kesimpulan mediasi akan disampaikan pada 14 Mei,” beber Irpan kepada media.
Dengan tegas, Irpan juga menekankan bahwa gugatan dari TIPU UGM dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas, terutama terkait legal standing pihak penggugat.
“Dalam hukum administrasi, keputusan pejabat negara itu sah selama belum dibatalkan. Jadi, apa yang diminta penggugat tidak memiliki dasar hukum yang kuat,” tandasnya.
Selanjutnya, menanggapi ketidakhadiran Jokowi dalam sidang, Irpan menjelaskan bahwa kuasa hukum sah mewakili pihak tergugat berdasarkan ketentuan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016.
“Pak Jokowi memberikan kuasa penuh kepada saya untuk mengikuti mediasi, termasuk memutuskan apakah akan damai atau tidak,” tegas Irpan.
Dengan mediasi yang berakhir tanpa kesepakatan, proses hukum kini akan berlanjut ke tahap pembuktian di pengadilan. (okta)
Editor : Riana M.