Adventure Dirgantara Healing Historia Lifestyle Nasional Olahraga Peristiwa Regional Sosial Budaya Trending

Seali Syah, Istri Hendra Kurniawan Bongkar Fakta Suap Rp 2 Miliar oleh Hakim Djumyanto, Benang Merah Keruwetan Kasus Sambo

Nur Wachid • Rabu, 7 Mei 2025 | 20:00 WIB
Seali Syah, istri Hendra Kurniawan membongkar fakta mengejutkan terkait kasus Sambo.
Seali Syah, istri Hendra Kurniawan membongkar fakta mengejutkan terkait kasus Sambo.

 

JAKARTA, Jawa Pos Radar Lawu – Fakta mengejutkan mencuat dari pusaran kasus Sambo, pembunuhan Brigadir J. Istri eks Karopaminal Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, Seali Syah, membeberkan dugaan permintaan suap oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto.

Hakim ini merupakan salah satu majelis yang memutus vonis tiga tahun penjara kepada Hendra dalam kasus obstruction of justice.

Pengakuan tersebut disampaikan Seali Syah melalui Instagram Story yang viral pada Rabu (7/5/2025), menyusul penangkapan Djuyamto oleh Kejaksaan Agung atas dugaan suap vonis lepas korupsi ekspor crude palm oil (CPO).

"Hakim Djuyamto ini, dia ada minta 2Meter aka 2 Milyar!!! Apakah kita kasih? TIDAKKKK!" tulis Seali.

Ia menegaskan suaminya menolak mentah-mentah permintaan tersebut dan memilih menggunakan uang itu untuk anak yatim, dhuafa, dan jompo.

Seali juga mengunggah tangkapan video Djuyamto yang mengenakan rompi tersangka, menyindir bahwa waktu akhirnya mengungkap kebenaran.

Ia menilai putusan majelis hakim terhadap Hendra terasa janggal karena hanya mengandalkan keterangan satu pihak, yaitu AKBP Arif Rahman, yang kini juga terseret kasus serupa.

"Di dalam putusan pidana ayah, tidak ada satupun keterangan ahli dijadikan pertimbangan. Hanya keterangan AR lah yang diyakini benar," tegas Seali.

Lebih lanjut, Seali membandingkan putusan ringan terhadap Arif Rahman dengan putusan Hendra.

Ia menduga peran pengacara Marcella Santoso sebagai 'gacoan' hakim mempengaruhi hasil akhir persidangan.

Seali mengaku tak menyesali masa lalu, justru merasa bersyukur karena sang suami tetap menjaga integritas meski harus mendekam di penjara.

Ia menolak ajakan untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK), meski memiliki bukti baru berupa video klarifikasi saksi yang mengaku memberi keterangan palsu karena tekanan penyidik.

"Bulan Mei ini sudah selesai masa pidana ayah. Kita akan nyesel kalau ngasih 2 miliar ke hakim," tulis Seali.

Sebagai informasi, Hendra Kurniawan divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 20 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri Jaksel pada 27 Februari 2023.

Ia juga sempat dijatuhi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) namun kemudian hanya dikenai demosi. Hendra bebas bersyarat pada 2 Agustus 2024.

Pernyataan Seali Syah kini menjadi sorotan baru dalam benang merah keruwetan kasus Sambo, memperlihatkan sisi gelap peradilan dan dugaan praktik mafia hukum di balik layar kasus besar nasional. (kid)

Editor : Nur Wachid
#brigadir j #sambo #Hakim Djumyanto #hendra kurniawan #seali syah #kasus suap