Adventure Dirgantara Healing Historia Lifestyle Nasional Olahraga Peristiwa Regional Sosial Budaya Trending

Viral! Beli BBM di Jakarta Bakal Dikenai Pajak Baru: 5% untuk Kendaraan Pribadi, 2% untuk Kendaraan Umum

Oktaviani Sindy • Sabtu, 26 April 2025 | 13:48 WIB
Tarif pajak BBM di Jakarta baru, mulai 5% untuk kendaraan pribadi, 2% untuk kendaraan umum, segera berlaku.
Tarif pajak BBM di Jakarta baru, mulai 5% untuk kendaraan pribadi, 2% untuk kendaraan umum, segera berlaku.

Jawa Pos Radar Lawu - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta segera memberlakukan tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) baru untuk wilayah Jakarta.

Berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, pajak BBM untuk kendaraan pribadi diturunkan menjadi 5% dari sebelumnya 10%, sedangkan untuk kendaraan umum menjadi 2% dari sebelumnya 2,5%.

"Kemarin saya sudah rapatkan dan kami sudah memutuskan sebenarnya pajak BBM 10 persen sudah berlangsung puluhan tahun, lebih dari 10 tahun.

Yang membuat selama ini adalah Pertamina. Tetapi, dengan Undang-undang baru ada diskresi yang diberikan kepada Gubernur," kata Pramono pada awak media, Jum’at (25/4/2025).

Pramono juga menambahkan, kebijakan ini bertujuan memberikan relaksasi atau kemudahan kepada masyarakat, khususnya warga Jakarta.

Penurunan tarif ini akan dituangkan dalam peraturan gubernur (Pergub) yang segera diterbitkan dan disosialisasikan kepada masyarakat.

"Dengan demikian, kemarin saya sudah memutuskan untuk Jakarta kami akan memberikan relaksasi ataupun kemudahan, yaitu diskon, dari yang dulu dipungut 10 persen menjadi 5 persen untuk kendaraan pribadi, dan dari 2,5 persen menjadi 2 persen untuk kendaraan umum," jelasnya.

Kebijakan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, serta Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024.

Bahkan, Pemprov DKI Jakarta menegaskan bahwa tarif baru ini akan langsung diberlakukan setelah Pergub diterbitkan.

Pramono juga menjelaskan bahwa perubahan tarif pajak BBM ini tidak akan terasa signifikan di SPBU, kecuali oleh warga Jakarta yang selama ini dipungut pajak sebesar 10%.

"Sebenarnya kalau nanti dilihat di SPBU perubahan itu nggak akan kerasa kecuali warga Jakarta. Karena selama ini memang mereka dipungut 10 persen," imbuhnya.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menyebut bahwa PBBKB merupakan salah satu jenis pajak yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024.

Kebijakan ini sekaligus menjadi langkah lanjutan untuk mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. (okta)

Editor : Riana M.
#kendaraan pribadi #pramono anung #kendaraan umum #pajak #bbm #gubernur dki jakarta