JAKARTA, Jawa Pos Radar Lawu – Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil resmi melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik.
Langkah ini diambil setelah Lisa menuding dirinya dihamili oleh politikus Partai Golkar tersebut.
Laporan disampaikan melalui kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar, yang menyebut kliennya merasa sangat dirugikan oleh tuduhan Lisa.
“Pak RK benar membuat laporan ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan pelanggaran Pasal 51 jo Pasal 35, Pasal 48 jo Pasal 32, Pasal 45 jo Pasal 27a UU ITE Nomor 1 tahun 2024,” kata Muslim, Sabtu (20/4/2025).
Ridwan Kamil Bantah Pernah Berhubungan dengan Lisa Mariana
Muslim menyampaikan, Ridwan Kamil dengan tegas membantah seluruh tuduhan yang disampaikan Lisa Mariana, termasuk tudingan soal hubungan intim dan kehamilan.
“Tidak pernah ada hubungan dalam bentuk apapun antara RK dan LM. Klien kami dalam kondisi tenang, dan siap menghadapi proses hukum,” imbuh Muslim.
Menurutnya, Ridwan Kamil saat ini fokus pada pembuktian hukum dan menghormati proses yang berjalan di kepolisian.
Lisa Mariana Tak Gentar, Tetap Klaim Anak Hasil Hubungan dengan RK
Menanggapi laporan polisi dari Ridwan Kamil, Lisa Mariana justru menegaskan kembali bahwa anak yang dikandungnya merupakan hasil hubungan dengan RK, bukan dengan pria lain.
“Bukan anak dia (Revelino Tuwasey), karena saya hanya berhubungan intim dengan Bapak RK, tidak dengan pria lain,” ujar Lisa Mariana dalam video yang diunggah ke kanal YouTube, Sabtu (19/4/2025).
Sebelumnya, seorang pria bernama Revelino Tuwasey sempat mengaku sebagai ayah biologis anak Lisa, namun klaim tersebut langsung dibantah oleh Lisa.
Lisa Serahkan Bukti ke Kuasa Hukum
Lisa menyebut dirinya tidak asal bicara, melainkan sudah mengantongi bukti-bukti yang valid dan menyerahkannya kepada kuasa hukum untuk ditindaklanjuti.
“Semua bukti sudah valid, sudah masuk ke kuasa hukum saya. Bukan saya lagi yang berbicara, tapi kuasa hukum,” kata Lisa.
Ia juga menolak menanggapi klaim dari pihak-pihak lain, termasuk pengakuan dari Revelino, dan memilih fokus pada proses hukum.
“Buat orang-orang yang muncul itu, saya tidak mau menanggapinya. Bukti sudah 100 persen, itu urusan kuasa hukum saya,” tegas Lisa Mariana.
Lisa Mariana Terancam Pasal Berlapis
Atas laporan yang diajukan RK, Lisa Mariana kini terancam dijerat dengan pasal berlapis terkait UU ITE, khususnya soal penyebaran berita bohong, pencemaran nama baik, dan pelanggaran privasi. Jika terbukti bersalah, Lisa Mariana dapat menghadapi hukuman maksimal penjara dan denda besar. (kid)
Editor : Nur Wachid