JAKARTA, Jawa Pos Radar Lawu – Mantan artis sinetron kolosal Angling Dharma, Sekar Arum Widara (41), menghebohkan publik setelah ditangkap polisi.
Penangkapan dilakukan oleh jajaran Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu malam, 2 April 2025, sekitar pukul 21.00 WIB di sebuah pusat perbelanjaan kawasan Kemang, Mampang Prapatan.
Nama Sekar Arum Widara sempat dikenal publik sebagai salah satu pemeran dalam sinetron kolosal Angling Dharma yang populer pada awal 2000-an.
Ia tampil sebagai salah satu tokoh wanita penting dalam cerita epik tersebut.
Kini, sang artis yang sempat tenar harus menghadapi proses hukum atas tindakan yang membuat publik terkejut sekaligus kecewa.
Sekar ditangkap diduga terlibat dalam jaringan peredaran uang palsu di Jakarta Selatan.
Dari tangan pelaku, polisi menyita uang palsu dengan total nilai fantastis, mencapai Rp223,5 juta dalam pecahan besar.
"Kami mengamankan pelaku saat mencoba bertransaksi menggunakan uang palsu. Jumlahnya mencapai Rp223,5 juta," ujar Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jaksel, Iptu Teddy Rohendi, Minggu (13/4).
Ketahuan Saat Transaksi Kedua
Kronologi bermula saat Sekar Arum melakukan pembayaran menggunakan uang palsu di sebuah supermarket di dalam mal. Transaksi pertama berhasil tanpa kecurigaan.
Namun, saat mencoba kembali bertransaksi di kasir berbeda pada hari yang sama, kecurigaan muncul.
Baca Juga: Tren Bucket List di Usia 20-an, Cari Makna Hidup atau Karena Takut Kehidupan Lewat tanpa Tujuan?
Uang yang diserahkan pelaku kemudian diperiksa menggunakan mesin deteksi sinar ultraviolet dan diketahui palsu.
"Transaksi langsung dibatalkan, dan pihak keamanan mal segera mengamankan pelaku," lanjut Teddy.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa Sekar Arum telah melakukan aksi serupa di lokasi yang sama lebih dari satu kali.
Setelah diamankan oleh petugas keamanan, pelaku langsung dibawa ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sekar Arum kini dijerat dengan Pasal 26 ayat 2 dan 3 jo Pasal 36 ayat 2 dan 3 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan/atau Pasal 244 KUHP dan/atau 245 KUHP. Ancaman pidana untuk kasus ini mencapai maksimal 15 tahun penjara. (kid)
Editor : Nur Wachid