Adventure Dirgantara Healing Historia Lifestyle Nasional Olahraga Peristiwa Regional Sosial Budaya Trending

Ternyata Korban Rudapaksa Oknum Dokter Hohohihe Itu Tak Cuma Satu, Berapa Ancaman Hukuman untuk Priguna Anugerah Pratama?

Deni Kurniawan • Jumat, 11 April 2025 | 23:56 WIB
Korban Dokter Priguna bertambah.
Korban Dokter Priguna bertambah.

BANDUNG, Jawa Pos Radar Lawu – Kasus rudakpasa yang diduga dilakukan seorang peserta program pendidikan dokter spesialis (PPDS) Universitas Padjadjaran di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Priguna Anugerah Pratama, memunculkan fakta-fakta mencengangkan.

Usai laporan dari korban inisial FH, yang merupakan seorang perempuan penunggu pasien, kini polisi mengungkap fakta baru hasil proses hukum kasus dugaan rudapaksa itu. Bahwa, korban hohohihe oleh oknum dokter itu bertambah dua. Yakni, dua perempuan di RSHS. Dengan kata lain, sampai saat ini telah terungkap tiga korban hohohihe akibat kelakuan tak patut ditiru yang dilakukan Priguna Anugerah Pratama itu.

Kasus praktik ulah bejat dengan memanfaatkan profesi sebagai dokter itu kini terus ditangani serius oleh pihak kepolisian. Sementara, Priguna Anugerah Pratama dijerat pasal berlapis KUHP. Dia terancam hukuman penjara belasan tahun.

Terkait kasus ini, Polda Jabar menggelar konferensi pers terkait tindak pidana asusila itu pada Jumat (11/4/2025).

Dalam kesempatan tersebut, disebutkan bahwa dua korban baru adalah perempuan berusia 21 dan 31 tahun.

Dua perempuan itu diduga mengalami pelecehan oleh Priguna secara beruntun pada 10 dan 16 Maret 2025.

Dijelaskan juga bahwa modus yang dilakukan Priguna terhadap dua korban itu adalah sama. Yaitu dengan dalih uji alergi.

Kemudian, korban diberi cairan anestesi dan dibawa ke lantai tujuh gedung baru RSHS.

Dengan total korban yang kini mencapai tiga orang, Priguna dikenakan pasal berlapis.

Di antaranya, Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, Pasal 289 KUHP tentang pencabulan, serta Pasal 64 KUHP terkait perbuatan yang dilakukan berulang-ulang.

Priguna terancam hukuman maksimal 17 tahun penjara.

Tiga korban dalam kasus ini menjadi bukti betapa besar risiko penyalahgunaan wewenang dalam dunia medis.

Para korban kini menanggung trauma berat akibat ulah seorang yang seharusnya menjadi penyelamat.

Sementara itu, masyarakat dan netizen terus mengikuti kasus ini dengan ketat, mengingat pelaku adalah seorang dokter dengan latar belakang akademik yang prestisius. (den)

Editor : Deni Kurniawan
#Priguna Anugerah Pratama #Rudapaksa #hukuman #korban #rshs #dokter