PONOROGO, Jawa Pos Radar Lawu – Kasus pembacokan kakak beradik yang menggemparkan warga Desa Pupus, Kecamatan Ngebel, Ponorogo akhirnya menemui titik terang.
Pelaku, Sugito (47), mantan suami korban Sutiyem, menyerahkan diri ke Polres Ponorogo pada Jumat (28/3/2025) malam.
Kasatreskrim Polres Ponorogo AKP Rudy Hidajanto menjelaskan bahwa pelaku mengaku emosi saat kejadian, setelah diusir dari rumah mantan istrinya saat hendak bermalam.
“Korban menganggap mereka sudah cerai sah, jadi pelaku diusir. Karena tidak terima, pelaku lari ke belakang rumah, mengambil celurit, lalu membacok korban,” terang Rudy.
Sugito, warga Dusun Toyomerto, mengamuk dan menyabetkan senjata tajam ke tubuh mantan istrinya, Sutiyem.
Kepala kiri-kanan, kedua lengan, dan punggung perempuan 40 tahun itu terluka parah.
Tak hanya itu, sang kakak, Nyomir (50), yang berniat melerai, ikut menjadi korban.
Ia dibacok di bagian lengan, kepala, dan pinggang.
Setelah melakukan aksinya, Sugito kabur dan akhirnya menyerahkan diri ke Mapolres Ponorogo.
Ia kini resmi ditahan dan dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.
Rudy menambahkan, Sutiyem dan Sugito telah resmi bercerai dua bulan lalu.
Keduanya l merantau ke daerah berbeda. Sutiyem ke Manado sebagai babysitter, sementara Sugito berjualan nasi goreng di Surabaya.
Tanpa janjian, keduanya kembali ke kampung halaman menjelang Lebaran.
“Kebetulan yang perempuan sudah pulang seminggu lalu, dan pelaku baru beberapa hari pulang,” imbuhnya.
Kedua korban kini masih menjalani perawatan intensif di RSUD dr Harjono Ponorogo akibat luka serius yang mereka alami. (gen/kid)
Editor : Nur Wachid