Adventure Dirgantara Healing Historia Lifestyle Nasional Olahraga Peristiwa Regional Sosial Budaya Trending

5 Alasan 3 Oknum TNI AL Pelaku Penembakan Bos Rental Dibebaskan dari Ganti Rugi, Pengadilan Militer Tolak Retitusi

Nur Wachid • Rabu, 26 Maret 2025 | 02:59 WIB
Foto ilustrasi penembakan - Keputusan Pengadilan Militer pada 3 oknum TNI AL pelaku penembakan bos rental.
Foto ilustrasi penembakan - Keputusan Pengadilan Militer pada 3 oknum TNI AL pelaku penembakan bos rental.

Jawa Pos Radar Lawu - Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur memutuskan menolak permohonan restitusi atau ganti rugi kepada keluarga korban kasus penembakan bos rental mobil pada Januari lalu.

Dalam insiden tersebut, Ilyas meninggal dunia dan Ramli mengalami luka berat akibat tembakan.

Ketiga terdakwa dari anggota TNI AL ini adalah Kelasi Kepala (Klk) Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli, dan Sertu Rafsin Hermawan.

Di pengadilan yang digelar pada Selasa, 25 Maret 2025, Majelis Hakim Letkol Arif Rachman membeberkan beberapa alasan mengapa restitusi yang diajukan oleh oditur militer ditolak.

Kondisi Finansial Terdakwa

Ketiga terdakwa telah dipecat dari satuan TNI AL, sehingga dianggap tidak memiliki kemampuan finansial untuk membayar jumlah denda.

Selain dipecat, ketiganya ketiganya juga dihukum penjara.

Bambang dan Akbar divonis penjara seumur hidup dan Rafsin divonis penjara 4 tahun.

Ada Warga Sipil yang Ikut Terlibat

Selain ketiga prajurit TNI AL tersebut, kasus ini juga menjerat pelaku lainnya dari kalangan warga sipil.

Untuk warga sipil, kasusnya diproses di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Baca Juga: Ini Daftar Top Ban & Pick Clasline Honor Of Kings Season 9, Li Xin Masuk Draft Favorit

Karena ada keterlibatan sipil, majelis hakim menolak jumlah biaya yang harus dibayarkan oleh terdakwa prajurit TNI AL tersebut.

Ada Perhitungan yang Tak Tepat

Majelis hakim menilai bahwa ada biaya-biaya yang sebenarnya tidak perlu untuk masuk ke dalam tanggungan restitusi, seperti biaya angsuran mobil.

“Pengeluaran pembayaran seluruh angsuran bulanan mobil rental tidak termasuk ganti rugi yang berkaitan dengan kehilangan kekayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf A Perma Nomor 1 Tahun 2022,” ucap Arif saat membacakan putusan.

Nominal Tak Sesuai

Majelis hakim menyatakan jika nominal pada ganti rugi dianggap tidak tepat, baik untuk keluarga korban meninggal dunia maupun luka berat.

Karena kasus ini tidak berkaitan dengan terorisme, maka besaran nilai ganti rugi ditolak.

TNI AL Sudah Memberikan Santunan kepada Keluarga Korban

Pertimbangan lainnya, TNI AL juga telah memberikan santunan kepada korban meninggal dunia dan korban luka tembak.

Untuk keluarga Ilyas, TNI AL memberikan uang sebesar Rp100 juta dan untuk keluarga Ramli, korban tembak dalam kejadian tersebut diberi uang Rp 35 juta.

Sebelumnya, dalam tuntutan oditur militer, Bambang harus membayar Rp209 juta kepada keluarga Ilyas dan Rp146 juta untuk keluarga Ramli.

Kemudian Akbar dituntut untuk membayar Rp147 juta untuk keluarga Ilyas dan Rp73 juta untuk keluarga Ramli.

Lalu Rafsin dituntut membayar Rp147 juta untuk keluarga Ilyas dan Rp73 juta untuk keluarga Ramli. (kid)

Editor : Nur Wachid
#penembakan bos rental #dibebaskan #pelaku #oknum tni al #restitusi #ganti rugi