NGAWI, Jawa Pos Radar Lawu – Seorang kiai yang juga pengasuh salah satu pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Mantingan, Ngawi, ditahan Polres Ngawi.
Oknum pemuka agama berusia 53 tahun itu diduga melakukan tindak asusila terhadap santrinya.
Penahanan kiai berinisial AUR itu dilakukan Senin (24/3) lalu, setelah diperiksa oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Ngawi.
Korban Anak Laki-Laki
Mirisnya, korban tindakan asusila kiai AUR adalah laki-laki, dan sebagian masih di bawah umur.
Kasus ini diselidiki polisi setelah keluarga salah satu korban memberanikan diri melapor.
Mereka datang dengan didampingi oleh kelompok masyarakat yang peduli terhadap kasus-kasus asusila di lingkungan pesantren.
Kasus Akan Dilimpahkan ke Polda Jatim
Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto membenarkan bahwa AUR ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan.
Kasus ini menjadi viral karena tersangka merupakan tokoh agama dan mantan ketua organisasi Islam besar di wilayah Ngawi.
Mengingat tingginya eskalasi dan atensi publik terhadap kasus ini, pihaknya akan melimpahkan penanganan ke Polda Jawa Timur.
“Kami masih mendalami modus kejahatan dan jumlah korban,” ujarnya. (sae/cor)
Editor : Andi Chorniawan