Jawa Pos Radar Lawu – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menyelidiki lebih lanjut dugaan keterlibatan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dalam kasus korupsi terkait pengadaan iklan di bank BUMD milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Langkah berikutnya yang akan diambil penyidik adalah menjadwalkan pemeriksaan setelah sebelumnya menggeledah kediaman Ridwan Kamil pada Senin, 10 Maret.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan bahwa penyidik memiliki kewenangan untuk menilai apakah ada keterlibatan dari pihak terkait.
Ia menegaskan bahwa penggeledahan yang dilakukan menunjukkan adanya petunjuk yang cukup kuat bagi penyidik untuk mendalami kasus ini lebih lanjut.
"Ya, saya pikir penyidik yang lebih memahami apakah yang bersangkutan memiliki keterlibatan atau tidak. Penggeledahan yang dilakukan tentu didasari oleh petunjuk yang cukup untuk mengambil langkah tersebut," ujar Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 18 Maret.
Menurutnya, penyidik akan memverifikasi berbagai barang bukti yang ditemukan di rumah mantan Wali Kota Bandung tersebut.
Selain itu, KPK juga berencana memanggil sejumlah saksi guna mengonfirmasi dugaan korupsi yang melibatkan PT. BPD Jawa Barat dan Banten (Bank BJB), mengingat kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 222 miliar.
"Jika ada keterangan saksi yang perlu dikonfirmasi, tentu kami akan meminta klarifikasi lebih lanjut," tambahnya.
Ridwan Kamil Bantah Terkait Uang Deposito
Menanggapi penyitaan barang bukti oleh KPK, Ridwan Kamil akhirnya angkat bicara.
Ia menegaskan bahwa deposito senilai Rp 70 miliar yang disebut-sebut dalam kasus ini bukan miliknya.
"Deposito itu bukan milik kami. Tidak ada uang atau deposito yang disita saat penggeledahan," tegas Ridwan Kamil dalam pernyataan tertulisnya pada Selasa, 18 Maret.
Ia juga memastikan bahwa meskipun kasus ini tengah menjadi sorotan, ia tetap menjalani aktivitas sehari-hari seperti biasa.
Hanya saja, sejak awal tahun ini, dirinya lebih jarang membagikan kegiatan pribadi di media sosial.
Sebagai mantan gubernur, Ridwan Kamil menjelaskan bahwa ia memiliki peran ex-officio dalam BUMD.
Biasanya, segala urusan terkait BUMD disampaikan melalui laporan dari Kepala Biro BUMD atau Komisaris yang bertindak sebagai perwakilan Gubernur.
Namun, ia mengklaim bahwa dalam kasus ini, ia tidak pernah menerima laporan dan tidak mengetahui permasalahan yang kini tengah diperiksa oleh KPK.
"Saya tidak pernah mendapat laporan mengenai hal ini, sehingga saya tidak tahu-menahu terkait persoalan yang saat ini menjadi sorotan," ujarnya.
KPK Tetapkan Sejumlah Tersangka
Dalam penyelidikan kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka, termasuk mantan Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi.
Selain Yuddy, tersangka lainnya adalah Pimpinan Divisi Corporate Secretary (Corsec) Bank BJB, Widi Hartoto, serta tiga pihak dari agensi periklanan, yaitu ID, SUH, dan SJK.
KPK menduga ada praktik mark-up dalam anggaran belanja iklan yang dialokasikan untuk media televisi, cetak, dan online.
Kerugian negara yang ditimbulkan akibat dugaan korupsi ini diperkirakan mencapai Rp 222 miliar.(Wi)
Editor : Riana M.