Jawa Pos Radar Lawu - Kementerian Agama (Kemenag) memastikan akan menyelesaikan tunggakan Jasa Profesi (Jaspro) Penghulu tahun 2024 yang mencapai Rp 18,33 miliar pada awal tahun 2025.
Dari total tunggakan tersebut, sebanyak Rp 14,3 miliar dengan nilai di bawah Rp200 juta akan dituntaskan pada triwulan I.
Sementara sisa tunggakan yang melebihi Rp 200 juta akan dilunasi pada semester I 2025.
Target Penyelesaian dan Skema Pembayaran Jaspro Penghulu
Sekretaris Ditjen Bimas Islam Kemenag, Muhammad Adib, menjelaskan bahwa anggaran pembayaran Jaspro ini berasal dari dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tahun 2024 yang telah dialokasikan.
"Kami sudah menyiapkan anggaran untuk menyelesaikan tunggakan PNBP tahun 2024. Selain itu, pembayaran Jasa Profesi dan Transport (JPT) Penghulu untuk Januari dan Februari 2025 juga akan segera dicairkan," ujar Adib di Jakarta, Senin (17/3/2025).
Dalam mekanisme pencairannya, Kemenag menerapkan aturan yang berbeda sesuai dengan besaran tagihan:
Tunggakan di bawah Rp 200 juta bisa dicairkan hanya dengan surat pernyataan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Tunggakan Rp 200 juta hingga Rp 2 miliar membutuhkan reviu dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Tunggakan di atas Rp 2 miliar harus melampirkan hasil reviu atau audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Saat ini, ada 14 satuan kerja (Satker) yang memiliki tunggakan di atas Rp 200 juta. Karena itu, pencairan dana untuk Satker tersebut harus menunggu hasil reviu APIP," tambah Adib.
Penerapan Sistem Digital SIMKAH
Untuk mempercepat pencairan dan meningkatkan transparansi, Kemenag kini menerapkan sistem Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH).
Melalui SIMKAH, seluruh proses administrasi pencairan harus diunggah dalam sistem, sehingga dana Jaspro dapat dicairkan lebih cepat dan akuntabel.
"Kami berharap dengan penerapan SIMKAH, pencairan dana menjadi lebih tertata dan transparan. Ke depan, kami akan terus mengevaluasi sistem ini agar layanan untuk penghulu semakin baik," kata Adib.
Kemenag menegaskan bahwa seluruh prosedur pencairan tetap mengikuti regulasi yang berlaku.
Termasuk mengacu pada Pasal 150 PMK Nomor 62 Tahun 2023 tentang perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
Dengan penyelesaian tunggakan ini, diharapkan tidak ada lagi keterlambatan pembayaran Jaspro di tahun-tahun mendatang. (kid)
Editor : Nur Wachid