JAKARTA, Jawa Pos Radar Lawu – Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, menghadapi sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Senin (17/3/2025).
Sidang ini akan menentukan nasibnya di kepolisian setelah terjerat kasus asusila, penyebaran konten pornografi anak, serta dugaan penyalahgunaan narkoba.
Sidang Etik: AKBP Fajar Widyadharma Terancam PTDH
Baca Juga: Sidang Etik Eks Kapolres Ngada Digelar Hari Ini, Polri Pastikan Pengawasan Ketat
Karo Wabprof Div Propam Polri, Brigjen Agus Wijayanto, menegaskan bahwa pelanggaran yang dilakukan Fajar tergolong berat.
Sehingga sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) menjadi opsi utama.
"Div Propam sudah melakukan gelar perkara dan ini masuk kategori berat," kata Agus kepada awak media di Mabes Polri, Jakarta.
Ia menambahkan bahwa Fajar dikenai pasal berlapis, termasuk PP 1/2003 tentang pemberhentian anggota Polri.
"Pasal yang diterapkan bersifat berlapis dan kita juncto-kan dengan regulasi yang mengatur pemberhentian anggota Polri," lanjutnya.
Fajar Terbukti Membuat dan Menyebarkan Konten Tak Senonoh
Kasus yang menjerat AKBP Fajar melibatkan empat korban, tiga di antaranya anak di bawah umur.
Sementara satu lainnya adalah wanita dewasa berusia 20 tahun berinisial SHDR alias F.
Baca Juga: Dua Remaja Tewas dalam Kecelakaan Adu Banteng di Ponorogo, Polisi Ungkap Kronologi
Penyelidikan mengungkap bahwa Fajar tidak hanya melakukan kekerasan seksual.
Tetapi juga memproduksi dan menyebarkan video asusila ke situs dewasa.
Sebanyak delapan compact disc (CD) berisi konten terlarang disita oleh penyidik Polda NTT.
Kompolnas Pantau Sidang Etik Secara Langsung
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Mohammad Choirul Anam, memastikan bahwa pihaknya memantau langsung sidang etik di Mabes Polri.
"Kami ingin melihat bagaimana konstruksi peristiwa yang terjadi, termasuk apakah ia bertindak sendiri atau ada keterlibatan jaringan yang lebih besar," jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa putusan sidang etik ini sangat penting dalam menentukan langkah penegakan hukum berikutnya. (kid)
Editor : Nur Wachid