JAKARTA, Jawa Pos Radar Lawu – Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, digelar hari ini, Senin (17/3/2025), di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Sidang ini akan menentukan nasibnya setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan asusila.
Polri dan Kompolnas Awasi Sidang secara Langsung
Baca Juga: Link Mirror dan Resmi Pengumuman SNBP 2025, Cek Hasil Seleksi di Sini!
Sidang etik ini akan dipantau langsung oleh Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, yang memastikan bahwa proses persidangan berjalan transparan dan profesional.
"Sidang etik dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB. Kami hadir untuk mengawasi langsung bagaimana jalannya sidang ini," ujar Anam kepada awak media di Mabes Polri, Jakarta.
Ia menegaskan bahwa sidang ini juga akan mengungkap konstruksi peristiwa yang terjadi.
Termasuk apakah Fajar bertindak sendiri atau merupakan bagian dari jaringan kejahatan yang lebih besar.
"Ini penting untuk mengetahui apakah ia berkomplot, bagian dari jaringan internasional, atau hanya terlibat dalam lingkup lokal," lanjutnya.
Fajar Terancam Dipecat Tidak Hormat
Berdasarkan hasil pemeriksaan Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri, Fajar diduga melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur dan satu orang dewasa.
Dengan kategori pelanggaran berat, Fajar berpotensi menerima sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan dari kepolisian.
"Apalagi kemarin Pak Karowatprof menyatakan bahwa ini masuk dalam kategori pelanggaran berat, maka sudah pasti PTDH," kata Anam.
Fajar sendiri saat ini ditahan di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, menunggu proses hukum lebih lanjut. (kid)
Editor : Nur Wachid