Adventure Dirgantara Healing Historia Lifestyle Nasional Olahraga Peristiwa Regional Sosial Budaya Trending

Pemerintah Alokasikan Dana Rp. 49,4 Triliun untuk Aparatur Negara, Anggaran untuk ASN Daerah Tertinggi

Winarsih • Kamis, 13 Maret 2025 | 02:18 WIB
Menteri Keuangan Indonesia
Menteri Keuangan Indonesia

Jawa Pos Radar Lawu - Pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 49,4 triliun untuk tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur negara.

THR ini akan diberikan kepada 9,4 juta penerima, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hakim, prajurit TNI-Polri, serta para pensiunan. 

Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menjelaskan bahwa anggaran THR bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

Dana ini dialokasikan melalui anggaran Kementerian/Lembaga (K/L), Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN), serta Transfer ke Daerah (TKD). 

Berdasarkan laporan  dari Antara, Selasa (11/3), rincian alokasi anggaran THR adalah sebagai berikut: 

Selain itu, ASN daerah juga berpotensi menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2025.

Dana sebesar Rp 16,5 triliun telah dialokasikan untuk TPP, dengan menyesuaikan kemampuan fiskal masing-masing daerah dan mengikuti ketentuan yang berlaku. 

Teknis Pembayaran THR dan Gaji ke 13

Pelaksanaan teknis pembayaran THR akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) bagi yang bersumber dari APBN, sedangkan bagi yang berasal dari APBD akan diatur dalam Peraturan Kepala Daerah (Perkada). 

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) akan mencairkan THR sesuai prosedur yang berlaku.

Sebelumnya, satuan kerja perlu melakukan rekonsiliasi gaji dan mengajukan Surat Perintah Membayar agar dapat diproses menjadi Surat Perintah Pencairan Dana.

Bagi pensiunan, pembayaran THR akan dilakukan oleh PT Taspen dan PT Asabri. 

Kementerian Dalam Negeri telah menginstruksikan seluruh pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan penyusunan Perkada terkait pembayaran THR dan gaji ke-13, serta memastikan bahwa pencairan dapat dilakukan mulai H - 15 sebelum Lebaran.

Jika THR belum dapat dibayarkan sebelum Idul Fitri, pencairan tetap bisa dilakukan setelahnya.

Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 bagi ASN.

Pemerintah juga menetapkan bahwa tunjangan kinerja ASN akan diberikan sebesar 100 persen. 

THR untuk ASN akan mulai dibayarkan pada Senin, 17 Maret 2025, atau dua minggu sebelum Lebaran. Sementara itu, gaji ke-13 akan diberikan pada Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah. (Wi)

 

Editor : Riana M.
#dana THR #asn daerah #Aparatur Sipil Negara (ASN) #Alokasi Dana #Rincian #kementerian keuangan