KEDIRI, Jawa Pos Radar Lawu – Dalam waktu tujuh hari, dua insiden kecelakaan melibatkan kereta api dan kendaraan bermotor terjadi di Kabupaten Kediri, Jawa Timur.
Insiden terbaru, KA Kertanegara vs truk angkutan pupuk, yang terjadi Senin (10/3/2025) di perlintasan sebidang Desa Seketi, Kecamatan Ngadiluwih.
Sebelumnya, pada Senin (3/3/2025), KA Dhoho juga mengalami kecelakaan di lokasi berbeda, tepatnya di Desa Branggahan, Ngadiluwih. Insiden ini menimbulkan korban jiwa.
Berikut 7 fakta penting terkait dua kecelakaan kereta api di Kediri dalam kurun waktu sepekan:
1. KA Kertanegara vs Truk di Desa Seketi, Ngadiluwih
Pada 10 Maret 2025, KA Kertanegara relasi Malang-Purwokerto tertemper truk angkutan pupuk di perlintasan sebidang tanpa palang pintu di KM 175+4.
Akibat benturan keras, lokomotif mengalami kerusakan parah.
Sopir truk, Dafiq Ainul Fatoni (51), warga Kecamatan Wates, mengalami luka berat dan saat ini dirawat di RS Gambiran Kediri bersama kernetnya yang juga dalam kondisi kritis.
2. KA Dhoho vs Motor di Desa Branggahan, Ngadiluwih
Satu pekan sebelumnya, 3 Maret 2025, KA Dhoho relasi Blitar-Surabaya menabrak pengendara motor di perlintasan sebidang Desa Branggahan, Ngadiluwih.
Kecelakaan ini menyebabkan satu korban meninggal dunia.
3. Dua Insiden Terjadi di Kecamatan yang Sama
Menariknya, dua kecelakaan ini terjadi di Kecamatan Ngadiluwih, Kediri, hanya beda desa. KA Dhoho tertemper di Desa Branggahan, sedangkan KA Kertanegara tertemper di Desa Seketi.
Hal ini menunjukkan tingginya risiko kecelakaan di perlintasan sebidang di wilayah ini, terutama yang tidak dilengkapi palang pintu dan petugas jaga.
4. KA Kertanegara Terlambat
Akibat insiden KA Kertanegara vs truk, perjalanan kereta mengalami keterlambatan. Lokomotif harus diganti sebelum melanjutkan perjalanan ke stasiun tujuan.
5. KA Kertanegara Genap 4 Tahun di Hari Kecelakaan
Uniknya, kecelakaan KA Kertanegara terjadi tepat pada hari ulang tahunnya yang ke-4. KA ini pertama kali beroperasi pada 10 Maret 2021 sebagai perpanjangan rute dari KA Malioboro Ekspres.
6. KAI Daop 7 Madiun Sesalkan Dua Insiden dalam Sepekan
PT KAI Daop 7 Madiun menyesalkan kejadian ini dan mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati saat melintasi perlintasan sebidang.
"Dua kejadian dalam satu minggu ini sangat kami sesalkan. KAI akan terus meningkatkan upaya keselamatan di perlintasan sebidang," ujar Rokhmad Makin Zainul, Manager Humas KAI Daop 7 Madiun.
Baca Juga: Ramai Aksi CPNS-PPPK di Jakarta, Ini 4 Poin Alasan KemenPAN RB Undur Pengangkatan CASN 2024
7. Imbauan KAI: Patuhi Aturan Perlintasan Sebidang
KAI kembali mengingatkan pengguna jalan agar mendahulukan perjalanan kereta api sesuai UU No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pengendara yang melintasi perlintasan sebidang wajib:
Berhenti saat sinyal berbunyi atau palang pintu ditutup
Mendahulukan kereta api yang melintas
Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas
Jika ada pelanggaran yang menyebabkan kecelakaan, PT KAI tidak akan segan menempuh jalur hukum.
"Keselamatan di perlintasan sebidang adalah tanggung jawab bersama. Mari lebih disiplin dan waspada agar kejadian serupa tidak terulang," pungkas Zainul. (kid)
Editor : Nur Wachid