Adventure Dirgantara Healing Historia Lifestyle Nasional Olahraga Peristiwa Regional Sosial Budaya Trending

Presiden Prabowo akan Umumkan Jadwal Pencairan THR Pensiunan PNS, Cek Tanggalnya dan Estimasi yang Diterima

Andi Chorniawan • Senin, 10 Maret 2025 | 22:31 WIB

 

Jadwal pencairan THR pensiunan PNS akan diumumkan oleh Presiden Prabowo.
Jadwal pencairan THR pensiunan PNS akan diumumkan oleh Presiden Prabowo.

Jawa Pos Radar Lawu – Pencairan tunjangan hari raya (THR) pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) 2025 sudah di depan mata. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengklaim jadwal pencairan THR pensiunan PNS akan disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.

Pemerintah pusat mengalokasikan anggaran Rp 50 triliun untuk pembayaran THR bagi ASN, termasuk pensiunan PNS.

THR yang diterima pensiunan abdi negara setara dengan satu kali gaji dalam sebulan. 

Mencakup komponen gaji pokok dan tunjangan yang melekat.

Berdasarkan informasi yang dirilis oleh PT Taspen (Persero), THR pensiunan PNS diperkirakan akan cair pada 20 Maret 2025.

Pencairan dilakukan melalui rekening masing-masing pensiunan yang telah terdaftar di bank mitra, seperti Bank Mandiri Taspen, BRI, dan BNI.

Hal ini menjadi kabar baik bagi yang telah menantikan jadwal pencairan THR pensiunan PNS guna memenuhi kebutuhan menjelang Idul Fitri 1446 H.

Sementara untuk besaran THR pensiunan PNS 2025 merujuk pada Peraturan Pemerintah 8/2024 yang mengatur tentang gaji pensiunan PNS dan tunjangan hari raya.

Berikut estimasi jumlah THR yang akan diterima oleh para pensiunan PNS berdasarkan golongan kepangkatan terakhir mereka.

Pensiunan PNS Golongan I

Golongan IA Rp 1.748.100 - Rp 1.962.200

Golongan IB Rp 1.748.100 - Rp 2.077.300

Golongan IC Rp 1.748.100 - Rp 2.165.200

Golongan ID Rp 1.748.100 - Rp 2.256.700

Pensiunan PNS Golongan II

Golongan IIA Rp 1.748.100 - Rp 2.833.900

Golongan IIB Rp 1.748.100 - Rp 2.953.800

Golongan IIC Rp 1.748.100 - Rp 3.078.700

Golongan IID Rp 1.748.100 - Rp 3.208.800

Pensiunan PNS Golongan III

Golongan IIIA Rp 1.748.100 - Rp 3.558.600

Golongan IIIB Rp 1.748.100 - Rp 3.709.200

Golongan IIIC Rp 1.748.100 - Rp 3.866.100

Pensiunan PNS Golongan IV

Golongan IVA Rp 1.748.100 - Rp 4.200.000

Golongan IVB Rp 1.748.100 - Rp 4.377.800

Golongan IVC Rp 1.748.100 - Rp 4.562.900

Golongan IVD Rp 1.748.100 - Rp 4.755.900

Golongan IVE Rp 1.748.100 - Rp 4.957.100

(cor)

 

 

Editor : Andi Chorniawan
#Presiden Prabowo #jadwal Pencairan THR Pensiunan PNS #besaran tunjangan