Jawa Pos Radar Lawu – Pencairan tunjangan hari raya (THR) pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) 2025 sudah di depan mata.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengklaim jadwal pencairan THR pensiunan PNS akan disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
Pemerintah pusat mengalokasikan anggaran Rp 50 triliun untuk pembayaran THR bagi ASN, termasuk pensiunan PNS.
THR yang diterima pensiunan abdi negara setara dengan satu kali gaji dalam sebulan.
Mencakup komponen gaji pokok dan tunjangan yang melekat.
Berdasarkan informasi yang dirilis oleh PT Taspen (Persero), THR pensiunan PNS diperkirakan akan cair pada 20 Maret 2025.
Pencairan dilakukan melalui rekening masing-masing pensiunan yang telah terdaftar di bank mitra, seperti Bank Mandiri Taspen, BRI, dan BNI.
Hal ini menjadi kabar baik bagi yang telah menantikan jadwal pencairan THR pensiunan PNS guna memenuhi kebutuhan menjelang Idul Fitri 1446 H.
Sementara untuk besaran THR pensiunan PNS 2025 merujuk pada Peraturan Pemerintah 8/2024 yang mengatur tentang gaji pensiunan PNS dan tunjangan hari raya.
Berikut estimasi jumlah THR yang akan diterima oleh para pensiunan PNS berdasarkan golongan kepangkatan terakhir mereka.
Pensiunan PNS Golongan I
Golongan IA Rp 1.748.100 - Rp 1.962.200
Golongan IB Rp 1.748.100 - Rp 2.077.300
Golongan IC Rp 1.748.100 - Rp 2.165.200
Golongan ID Rp 1.748.100 - Rp 2.256.700
Pensiunan PNS Golongan II
Golongan IIA Rp 1.748.100 - Rp 2.833.900
Golongan IIB Rp 1.748.100 - Rp 2.953.800
Golongan IIC Rp 1.748.100 - Rp 3.078.700
Golongan IID Rp 1.748.100 - Rp 3.208.800
Pensiunan PNS Golongan III
Golongan IIIA Rp 1.748.100 - Rp 3.558.600
Golongan IIIB Rp 1.748.100 - Rp 3.709.200
Golongan IIIC Rp 1.748.100 - Rp 3.866.100
Pensiunan PNS Golongan IV
Golongan IVA Rp 1.748.100 - Rp 4.200.000
Golongan IVB Rp 1.748.100 - Rp 4.377.800
Golongan IVC Rp 1.748.100 - Rp 4.562.900
Golongan IVD Rp 1.748.100 - Rp 4.755.900
Golongan IVE Rp 1.748.100 - Rp 4.957.100
(cor)
Editor : Andi Chorniawan