Adventure Dirgantara Healing Historia Lifestyle Nasional Olahraga Peristiwa Regional Sosial Budaya Trending

Viral Minyakita Kemasan 1 Liter Isi 750 ml, Begini Klarifikasi Mendag Budi Santoso

Nur Wachid • Minggu, 9 Maret 2025 | 03:24 WIB
Minyakita viral.
Minyakita viral.

JAKARTA, Jawa Pos Radar Lawu – Minyak goreng merek Minyakita kembali menjadi sorotan setelah viral di media sosial bahwa kemasan 1 liter hanya berisi 750 ml.

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menegaskan bahwa kasus ini telah ditindaklanjuti dan pihak yang bertanggung jawab telah dilaporkan ke polisi.

Menurut Budi, perusahaan yang terlibat dalam pelanggaran ini adalah PT Navyta Nabati Indonesia (NNI), yang sebelumnya juga pernah tersandung kasus penimbunan pasokan Minyakita.

"Ya betul, ini perusahaan yang pernah kita datangi dan tindaklanjuti. Tapi sekarang sudah ditindaklanjuti ke polisi," kata Budi dalam konferensi pers di Mal Sarinah, Jakarta Pusat, Rabu (5/3/2025).

Mendag Budi Santoso menyebut bahwa video yang beredar kemungkinan adalah rekaman lama. Pasalnya, Minyakita dengan takaran tidak sesuai sudah tidak beredar lagi di pasaran.

"Yang itu sudah tidak beredar lagi. Produk Minyakita yang sekarang dijual sudah sesuai takaran 1 liter," tegasnya.

Selain itu, harga Minyakita telah kembali normal, sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp15.700 per liter.

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan telah menyegel gudang PT NNI yang berlokasi di Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Banten.

Budi menyebut bahwa PT NNI telah melakukan pelanggaran serius dalam produksi dan distribusi Minyakita, yang menyebabkan kenaikan harga minyak goreng di pasaran.

Beberapa pelanggaran yang dilakukan PT NNI meliputi:

Baca Juga: Kemenag Buka Pendaftaran Bantuan Rehabilitasi Masjid dan Musala 2025, Ini Link dan Syaratnya!

- Sertifikasi SPPT SNI sudah kadaluwarsa, namun perusahaan tetap memproduksi Minyakita.

- Tidak memiliki izin edar dari BPOM.

- Tidak memenuhi syarat sebagai repacker minyak goreng karena tidak memiliki Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KLBI) 82920.

- Diduga memalsukan surat rekomendasi izin edar yang seolah-olah diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan.

- Menggunakan minyak goreng non-DMO (domestic market obligation) dan mengemas produk dengan isi kurang dari 1 liter.

"PT NNI menjual Minyakita yang seharusnya dijual Rp14.500 per liter sebagai repacker, tetapi dinaikkan menjadi Rp15.500," ungkap Budi.

Dengan berbagai pelanggaran tersebut, PT NNI kini harus berhadapan dengan proses hukum. (kid)

 

Editor : Nur Wachid
#budi santoso #MinyaKita #minyak goreng #viral #mendag