Adventure Dirgantara Healing Historia Lifestyle Nasional Olahraga Peristiwa Regional Sosial Budaya Trending

Jatah Alokasi Rp50 Triliun! THR ASN dan Pensiunan Mulai Cair Pekan Depan

Ockta Prana Lagawira • Kamis, 6 Maret 2025 | 22:43 WIB
Ilustrasi uang rupiah.
Ilustrasi uang rupiah.

Jawa Pos Radar Lawu – Ini naga-naganya THR aparatur sipil negara (ASN), pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), tak terkena efisiensi. Bahkan, kabar terbaru akan dicairkan mulai pekan depan.

Total jenderal anggaran yang disiapkan pemerintah sebesar Rp50 triliun! Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pencairan THR ASN dan pensiunan dilakukan paling cepat tiga minggu sebelum lebaran, dan paling lambat 10 hari sebelum lebaran.

Artinya, pencairan THR bagi ASN, pensiunan, dan pejabat negara dimulai pada 10 Maret hingga 20 Maret 2025.

Sedangkan pencairan THR bagi pekerja swasta dilakukan paling lambat satu minggu sebelum Lebaran.

Percepatan pencairan THR untuk ASN dengan alokasi sekitar Rp 50 triliun bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat secara signifikan.

"Selain itu, memperkuat konsumsi domestik, serta mendorong perputaran ekonomi di berbagai sektor, terutama perdagangan dan jasa," ujar Airlangga, dikutip dari Radar Bali, Kamis (7/3).

THR bagi ASN, PNS, dan PPPK akan diberikan dalam bentuk gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Selain itu, bagi ASN yang bekerja di instansi pusat, THR juga mencakup tunjangan kinerja, sementara bagi PNS daerah, pembayaran THR akan memperhitungkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Ketentuan pemberian THR ini mengacu pada PP Nomor 14 Tahun 2024 yang mengatur besaran dan komponen pembayaran THR bagi pegawai negeri.

Selain itu, bagi PPPK, pencairan THR akan dilakukan bersamaan dengan pembayaran gaji bulan Maret 2025, yang sudah mengalami kenaikan sebesar 8 persen.

THR Pekerja Swasta Wajib Dibayarkan

Selain ASN dan PNS, pemerintah juga menegaskan bahwa pekerja swasta yang telah bekerja minimal satu bulan berhak menerima THR. Besaran tunjangan ini bergantung pada masa kerja masing-masing pekerja.

Bagi karyawan yang telah bekerja minimal 12 bulan, THR diberikan sebesar satu bulan gaji penuh, termasuk tunjangan tetap yang biasa diterima.

Sementara itu, karyawan dengan masa kerja kurang dari satu tahun akan menerima THR secara proporsional, dengan perhitungan sesuai rumus (masa kerja x satu bulan gaji) ÷ 12.

Pemerintah menegaskan bahwa perusahaan tidak boleh mencicil atau menunda pembayaran THR, kecuali ada kesepakatan tertulis antara pekerja dan pemberi kerja yang disetujui oleh Dinas Ketenagakerjaan setempat.

Sanksi Bagi Perusahaan yang Tidak Membayarkan THR

Pemerintah menegaskan bahwa perusahaan yang terlambat membayar THR akan dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan kepada pekerja.

Basis perhitungannya adalah berakhirnya batas waktu kewajiban pembayaran, yaitu H-7 sebelum hari raya keagamaan

Sementara itu, bagi perusahaan yang sama sekali tidak membayarkan THR, pemerintah akan menerapkan sanksi administratif yang telah diatur dalam Pasal 79 PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Sanksi ini mencakup berbagai tindakan, mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan izin usaha. (ota)

Editor : Ockta Prana Lagawira
#airlangga #masa kerja #pemerintah #stimulus #pensiunan #pppk #thr asn #sanksi perusahaan #aturan #10 maret