Jawa Pos Radar Lawu - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produksi kilang di PT Pertamina periode 2018-2023.
Dugaan korupsi ini disebut merugikan negara hingga Rp193,7 triliun.
Untuk memperkuat bukti, Kejagung telah memeriksa empat saksi dan menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa empat saksi yang diperiksa adalah FTS (Manager Market Research & Data Analysis PT Kilang Pertamina Internasional), MIS (Koordinator Tata Kelola Komoditas Kegiatan Usaha Hilir Migas Kementerian ESDM), AA (Manager QMS PT Pertamina), dan RM (Tim Penyusun AMDAL PT Bumi Enggang Khatulistiwa).
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujar Harli, Selasa (25/2).
Diketahui, Kejagung sebelumnya telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini, termasuk RS (Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga) dan SDS (Direktur Feedstock And Product Optimization PT Pertamina Internasional).
Para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara menemukan serangkaian tindak pidana korupsi dengan alat bukti kuat, termasuk keterangan 96 saksi, dokumen elektronik, dan barang bukti lainnya.
"Berdasarkan alat bukti tersebut, tim penyidik menetapkan tujuh orang sebagai tersangka," jelas Qohar, Senin (24/2/2025).
Tak hanya itu, penggeledahan juga dilakukan di kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM.
Dari penggeledahan ini, penyidik menyita lima dus dokumen, 15 unit ponsel, satu laptop, dan empat soft file. (okta)
Editor : Riana M.