Jawa Pos Radar Lawu - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memberikan tanggapan terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, sub-holding, serta kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) periode 2018-2023.
Juru Bicara Kementerian BUMN, Putri Violla, menyebutkan bahwa pihaknya saat ini masih terus menjalin komunikasi intensif dengan Pertamina.
"Sejauh ini komunikasi yang terjalin baru ada Kementerian BUMN dengan Pertamina. Untuk Kejaksaan Agung, kami belum berkomunikasi. Nanti, jika sudah ada informasi lebih jauh, kami akan menyampaikan kepada publik," ungkap Putri saat ditemui di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta Pusat, Selasa (25/2).
Sementara itu, PT Pertamina (Persero) menegaskan komitmennya untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
VP Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, menegaskan bahwa Pertamina siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum.
"Pertamina menghormati Kejaksaan Agung dalam menjalankan tugas serta kewenangannya dalam proses hukum yang tengah berjalan," ujar Fadjar.
Selain itu, Pertamina juga menegaskan bahwa pihaknya tetap memegang prinsip transparansi dan akuntabilitas sesuai dengan Good Corporate Governance (GCG).
"Kami berharap proses hukum dapat berjalan lancar dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah," tambah Fadjar.
Dalam kasus ini, penyidik Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Dua di antaranya adalah direktur utama anak perusahaan Pertamina.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan mendalam terhadap sejumlah saksi.
"Dari hasil pemeriksaan terhadap beberapa orang tersebut, maka penyidik berketetapan menetapkan tujuh orang saksi menjadi tersangka," ungkap Harli disampaikan pada awak media.
Berikut daftar lengkap para tersangka:
- RS - Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
- SDS - Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
- YF - Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
- AP - VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
- MKAN - Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
- DW - Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim
- YRJ - Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Mera
Kasus ini memunculkan sorotan tajam terhadap tata kelola bisnis energi di Indonesia, khususnya dalam tubuh Pertamina sebagai salah satu BUMN strategis.
Publik berharap kasus ini dapat menjadi momentum pembenahan menyeluruh untuk menghindari praktik serupa di masa depan. (okta)
Editor : Riana M.