Adventure Dirgantara Healing Historia Lifestyle Nasional Olahraga Peristiwa Regional Sosial Budaya Trending

Buruh Pabrik Makanan Hasil Laut Ramai-ramai Curhat Keluhkan Gaji, Kemnaker Beri Janji Kesejahteraan

Oktaviani Sindy • Rabu, 26 Februari 2025 | 01:45 WIB
Kemnaker siap tindaklanjuti laporan pelanggaran hak buruh di pabrik makanan laut Banyuwangi.
Kemnaker siap tindaklanjuti laporan pelanggaran hak buruh di pabrik makanan laut Banyuwangi.

Jawa Pos Radar Lawu – Inti Solidaritas Buruh (ISB) bersama sejumlah perwakilan serikat buruh mengadukan kondisi kerja buruh pabrik pengolahan makanan hasil laut di Kecamatan Muncar, Banyuwangi, kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Dalam audiensi pada Senin (24/2), mereka membeberkan berbagai pelanggaran ketenagakerjaan, mulai dari upah di bawah standar hingga hubungan kerja yang tidak sesuai aturan.

Ketua ISB, Dhamayanti, mengungkapkan hasil riset yang menunjukkan bahwa 2.443 buruh di tujuh perusahaan makanan laut bekerja dalam kondisi tidak layak.

Para buruh menerima gaji di bawah Upah Minimum Kota (UMK) Banyuwangi, yang seharusnya Rp 105.000 per hari, namun hanya dibayar sekitar Rp 50.000-90.000 per hari.

Selain itu, Dhamayanti juga menyoroti pelanggaran lain seperti tidak adanya pembayaran upah lembur, tidak diberikan hak cuti bagi buruh perempuan, serta hubungan kerja yang menggunakan sistem kontrak waktu tertentu bahkan harian.

Padahal, pekerjaan yang mereka lakukan bersifat inti dan seharusnya memenuhi kriteria untuk Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau status pekerja tetap.

"Buruh menyampaikan bahwa mereka telah bekerja lebih dari 21 hari dan lebih dari 3 bulan berturut-turut, bahkan lebih dari 5 tahun. Namun, ketidaktahuan buruh akan aturan ketenagakerjaan dimanfaatkan perusahaan untuk menerapkan hubungan kerja waktu tertentu," jelas Dhamayanti.

Tak hanya itu, ISB juga menduga ketujuh perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan tuna beku dan pengalengan ikan sarden ini melanggar aturan ketenagakerjaan.

"Tujuh perusahaan tersebut diduga melanggar aturan ketenagakerjaan," ujarnya.

Menanggapi laporan ini, Direktur Bina Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Kemnaker, Agatha Widianawati, menyatakan apresiasinya terhadap hasil riset yang dilakukan ISB.

"Jadi ini apresiasi dari kami untuk hasil riset ini dan saya rasa nanti hasilnya pasti akan kami lakukan," ujar Agatha di Kantor Kemnaker.

Menurutnya, langkah selanjutnya adalah menentukan apakah permasalahan ini terletak pada regulasi atau implementasinya.

"Kalau di regulasinya, ya regulasinya dicakupin. Kalau di implementasinya, ya sudah tinggal menegakkannya saja. Jadi treatment yang dilakukan ini harus betul-betul sesuai," jelasnya.

Kini, Agatha berharap laporan ini dapat menjadi dasar untuk merumuskan regulasi baru atau meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum.

"Masukan ini penting banget, apalagi kalau kami lihat detilnya.

Masukan dari akademisi juga sangat membantu kami membuka cakrawala dalam memahami implementasi di industri pengolahan ikan tadi," ujarnya.

Dengan laporan ini, Kemnaker berkomitmen untuk menindaklanjuti temuan tersebut guna memastikan kesejahteraan buruh dan kepatuhan perusahaan terhadap aturan ketenagakerjaan. (okta)

Editor : Riana M.
#gaji #upah minimum kota #banyuwangi #buruh #dibawah umk #kemnaker