TANGSEL, Jawa Pos Radar Lawu– Kasus penyegelan outlet Mie Gacoan di Serpong, Tangerang Selatan, yang sempat viral di media sosial, kini mendapat penjelasan.
Video yang beredar mengklaim bahwa penyegelan ini berkaitan dengan dugaan penggunaan minyak babi, yang mengundang reaksi beragam dari masyarakat.
Namun, fakta yang ditemukan menunjukkan bahwa penyegelan tersebut lebih terkait dengan masalah izin administratif restoran.
Video yang pertama kali diunggah oleh akun TikTok @musafir.cinta339 dengan caption "Mie Gacoan disegel mengandung minyak babi", dengan cepat menyebar dan menjadi topik perbincangan.
Banyak warganet yang terkejut dan penasaran dengan isu tersebut, terutama terkait bahan makanan yang digunakan oleh Mie Gacoan.
Namun, setelah ditelusuri lebih lanjut, narasi yang disampaikan dalam video tersebut ternyata tidak benar.
Menurut Suherman, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Tangerang Selatan, penyegelan outlet Mie Gacoan Serpong dilakukan karena restoran tersebut belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sah.
Pihak Mie Gacoan Serpong sudah mengajukan izin PBG, tetapi hingga saat penyegelan dilakukan, izin tersebut belum diterbitkan.
Suherman menjelaskan bahwa pihak Satpol PP terpaksa melakukan penyegelan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2023, yang mewajibkan setiap bangunan usaha untuk memiliki PBG sebelum beroperasi.
Penyegelan ini dilakukan untuk memastikan bahwa Mie Gacoan Serpong mematuhi ketentuan yang berlaku demi keselamatan dan kenyamanan pelanggan.
Mie Gacoan Serpong sendiri telah memberikan klarifikasi terkait isu minyak babi yang beredar.
Restoran ini menegaskan bahwa mereka tidak menggunakan bahan-bahan yang tidak halal, dan rumor tersebut hanyalah hoaks yang tidak memiliki dasar yang jelas.
Mereka juga mengonfirmasi bahwa penyegelan ini adalah murni masalah administratif terkait izin bangunan, dan tidak ada kaitannya dengan kebersihan atau bahan makanan yang digunakan.
"Penyegelan ini dilakukan semata-mata karena masalah izin PBG yang belum turun, bukan karena adanya masalah dengan bahan makanan atau kebersihan," jelas perwakilan dari Mie Gacoan Serpong.
Restoran tersebut kini dapat mengajukan permohonan untuk membuka segel begitu izin PBG mereka diterbitkan.
Pihak Satpol PP Tangsel memastikan bahwa proses administratif akan terus dilakukan untuk memastikan bahwa semua restoran dan usaha lainnya memenuhi persyaratan yang sudah ditetapkan.
Mie Gacoan Serpong menegaskan bahwa seluruh proses penyegelan ini bersifat administratif dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. (kid)
Editor : Nur Wachid