SERPONG, Jawa Pos Radar Lawu – Mie Gacoan Serpong kini menjadi sorotan publik setelah disegel oleh Satpol PP Tangsel (Tangerang Selatan).
Penyegelan ini memicu beragam rumor, salah satunya dugaan bahwa restoran tersebut mengandung minyak babi.
Pantauan di lapangan dihimpun dari berbagai sumber, kondisi terkini Mie Gacoan Serpong terpasang garis kuning bertuliskan PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) Satpol PP Kota Tangerang Selatan.
Kemudian di gedung terpasang banner berukuran cukup besar berisi tulisan Penghentian gedung sementara sesuai Perda Kota Tangerang Selatan Nomor 3 Tahun 2023.
Selajutnya disebutkan pasal yang dilanggar yang menjadi landasan penyegelan tersebut, Pasal 109 (1) jo ayat 4, disahkan oleh petugas Satpol PP setempat.
Namun penyegelan tersebut kemudian disusul dengan rumor minyak babi mie gacoan yang viral di media sosial.
Isu mengenai Mie Gacoan yang mengandung minyak babi pertama kali muncul setelah sebuah video viral yang beredar di media sosial.
Video tersebut disertai dengan caption yang menuduh restoran itu menggunakan minyak babi dalam proses memasak makanan mereka.
Namun, setelah ditelusuri lebih lanjut, video tersebut ternyata tidak menyertakan pembahasan yang jelas atau bukti yang mendukung klaim tersebut.
Hal ini membuat informasi yang beredar menjadi menyesatkan dan hanya berdasar pada caption yang sensasional.
Dari berbagai atribut penyegelan yang dipasang Satpol PP Tangsel diketahui bahwa fakta sebenarnya terungkap dan alasan penyegelan bukanlah karena isu minyak babi.
Alasan utama Mie Gacoan Serpong disegel oleh Satpol PP adalah karena Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang belum diterbitkan.
Suherman, penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Satpol PP Kota Tangerang Selatan, menjelaskan bahwa restoran ini belum mendapatkan izin PBG yang merupakan syarat wajib untuk beroperasi.
“Pengelola Mie Gacoan Serpong telah mengajukan PBG, namun izin tersebut belum turun. Setelah izin keluar, mereka bisa mengajukan permohonan untuk membuka segel dan melanjutkan operasionalnya,” ujar Suherman.
Penyegelan Mie Gacoan ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2023 yang mengharuskan setiap bangunan usaha memiliki izin PBG sebelum mulai beroperasi.
Penyegelan ini merupakan tindakan yang diambil oleh Satpol PP untuk memastikan bahwa semua usaha di daerah tersebut mematuhi regulasi yang ada demi kepentingan keamanan dan kenyamanan publik.
Pihak Mie Gacoan Serpong telah memberikan klarifikasi terkait isu minyak babi yang beredar.
Mereka menegaskan bahwa isu tersebut tidak benar dan restoran ini tidak menggunakan bahan yang tidak halal.
Pihak Mie Gacoan juga mengonfirmasi bahwa penyegelan yang terjadi murni karena masalah administrasi terkait izin PBG, bukan karena masalah bahan makanan atau kebersihan.
Penyegelan Mie Gacoan Serpong oleh Satpol PP Tangerang Selatan didasarkan pada persoalan administratif terkait izin PBG, bukan karena dugaan penggunaan minyak babi.
Pihak berwenang telah menjelaskan bahwa restoran tersebut dapat membuka segel begitu izin PBG mereka terbit. (kid)
Editor : Nur Wachid