Adventure Dirgantara Healing Historia Lifestyle Nasional Olahraga Peristiwa Regional Sosial Budaya Trending

Update! Nusron Wahid Pilih Bungkam Terkait Kasus Pagar Laut Tangerang: Itu Ranah Penyidik

Oktaviani Sindy • Sabtu, 22 Februari 2025 | 13:23 WIB
Nusron Wahid tegaskan kasus pagar laut Tangerang adalah ranah penyidik, bukan kewenangan ATR/BPN untuk berkomentar
Nusron Wahid tegaskan kasus pagar laut Tangerang adalah ranah penyidik, bukan kewenangan ATR/BPN untuk berkomentar

Jawa Pos Radar Lawu - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menolak memberikan komentar terkait dugaan pidana dalam kasus pagar laut di Tangerang.

Dimana, Nusron menegaskan bahwa perkara ini sepenuhnya menjadi wewenang penyidik dan bukan domainnya untuk membahas isu hukum yang sedang berjalan.

“Saya enggak akan nanggapi isu. Masa Menteri nanggapin isu? Kayak netizen nanggapin isu. Kalau aku pemain sosmed atau selebgram kemudian bikin konten, ya nanggapin isu,” kata Nusron di kantornya, Jakarta, Jum’at (21/2).

Selain itu Nusron menambahkan, dirinya belum mendapat informasi apakah ada pegawai di lingkup ATR/BPN yang telah dimintai keterangan oleh Bareskrim Polri terkait kasus ini.

Bahkan, ia menegaskan, upaya seperti bertanya mengenai proses pemeriksaan hanya akan dianggap sebagai intervensi terhadap jalannya penyidikan.

“Kalau kami koordinasi ke sana, tanya sudah berapa yang kamu periksa, sudah sampai mana, dan kalau kami tanya ada staf kami yang diperiksa, nanti dianggap kita intervensi pemeriksaan. Kan nggak boleh kita intervensi pemeriksaan, hukum harus independen,” ujarnya.

Di sisi lain, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) terkait pagar laut di Tangerang.

Keempat tersangka tersebut adalah Kepala Desa Kohod, Arsin; Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta; serta dua penerima kuasa berinisial SP dan CE.

Menurut penyidik, keempat tersangka diduga melakukan pemalsuan dokumen tanah seperti Girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah, surat keterangan kesaksian, dan surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga Desa Kohod.

Seperti diketahui, dokumen-dokumen tersebut dibuat sejak Desember 2023 hingga November 2024.

Penyidik pun berhasil menemukan indikasi bahwa dokumen tersebut dibuat untuk seolah-olah pemohon mengajukan permohonan melalui jasa surveyor ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.

Baca Juga: Kartu Spesial Windah Basudara Resmi Rilis di eFootball! Buruan Klaim Gratis Sebelum Kehabisan!

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara, memeriksa sejumlah saksi, dan menyita barang bukti yang relevan.

Hingga saat ini, penyelidikan masih terus berlanjut guna mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam kasus ini.

Nusron Wahid sendiri menegaskan bahwa kementeriannya tetap mendukung proses hukum yang sedang berjalan dan tidak akan melakukan tindakan yang dapat dianggap sebagai penghalangan atau pengaruh terhadap penyelidikan.

“Itu bukan ranah kita, ranahnya bapak-bapak penyidik,” pungkas Nusron. (okta)

Editor : Riana M.
#Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional ATR BPN #pagar laut #isu hukum #nusron #tangerang