Adventure Dirgantara Healing Historia Lifestyle Nasional Olahraga Peristiwa Regional Sosial Budaya Trending

Rincian Jam Kerja ASN Ramadan 2025, Masuk Mundur 30 Menit, Tidak Berlaku untuk TNI, Polri dan PNS di Sektor Keamanan

Nur Wachid • Jumat, 21 Februari 2025 | 20:46 WIB
Jam Kerja ASN Ramadan 2025.
Jam Kerja ASN Ramadan 2025.

Jawa Pos Radar Lawu - Pemerintah resmi menetapkan penyesuaian jam kerja ASN Ramadan 2025.

Selama bulan suci, jam kerja ASN disesuaikan agar juga dapat meningkatkan ibadah puasa tanpa mengurangi produktivitas. 

Selama Ramadan, jam kerja total ASN per minggu menjadi 32 jam 30 menit, tidak termasuk waktu istirahat.

ASN akan mulai bekerja pada pukul 08.00 waktu setempat, yang lebih lambat dibandingkan jam kerja normal yang dimulai pukul 07.30.

Selain itu, waktu istirahat juga disesuaikan, yakni 30 menit pada hari Senin hingga Kamis, sedangkan pada hari Jumat, istirahat diberikan selama 60 menit.

Penyesuaian jam kerja ASN untuk Ramadan 2025 ini telah diatur melalui Peraturan Presiden (PP) Nomor 21 Tahun 2023.

Berikut rincian jam kerja ASN Ramadan 2025

Jam masuk kerja: Dimulai pukul 08.00 waktu setempat

Waktu istirahat: Senin hingga Kamis: 30 menit

Jumat: 60 menit

Baca Juga: Buntut Kasus Suap Kader PDIP Harun Masiku, KPK Dalami Dugaan Hasto Jadi Penyokong Dana Pelarian

Tujuan penyesuaian ini adalah untuk memberikan fleksibilitas bagi ASN dalam menyesuaikan ritme kerja selama puasa dan menjaga keseimbangan antara tugas kedinasan dan ibadah.

Namun, kebijakan ini tidak berlaku untuk TNI, Polri, perwakilan Indonesia di luar negeri, serta ASN yang bekerja di sektor keamanan. 

Sebab mereka mengikuti sistem kerja yang berbeda sesuai dengan aturan masing-masing instansi.

Jumlah hari dan jam kerja ASN selama Ramadhan bisa berubah jika ada kebijakan baru dari pemerintah. Keputusan resmi masih dalam penantian.

Selain itu, berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 Tahun 2025, pemerintah telah menetapkan hari libur dan cuti bersama bagi ASN.

Cuti bersama Idul Fitri 1446 Hijriah akan dilaksanakan pada tanggal 2, 3, 4, dan 7 April 2025, sementara Hari Raya Idul Fitri diperkirakan jatuh pada Senin, 31 Maret 2025.

Menjelang Ramadan 2025, pemerintah Indonesia telah menetapkan perubahan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023.

Baca Juga: Ducati Dapat Berkah dari Marquez Jelang Ajang MotoGP 2025: Estrella Galicia 0'0 Jadi Sponsor Baru

Kebijakan ini dirancang untuk memberikan keleluasaan bagi ASN dalam menjalankan ibadah puasa tanpa mengorbankan produktivitas kerja.

Aturan tersebut mencakup pengurangan total jam kerja dalam seminggu selama Ramadhan, serta penyesuaian waktu masuk kerja dan durasi istirahat harian.

Selain itu, bagi instansi yang menerapkan sistem kerja yang berbeda, terdapat ketentuan khusus yang menyesuaikan dengan kebutuhan masing-masing.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan ASN tetap dapat menjalankan tugasnya dengan optimal sekaligus menjaga keseimbangan antara pekerjaan dan ibadah selama bulan suci.

Baca Juga: Lebih Tangky, Begini Build Item Hero Clashline Arthur di Game Honor Of Kings (HOK)

Kebijakan ini juga mencerminkan komitmen pemerintah dalam mendukung kesejahteraan pegawai negeri selama Ramadan, sehingga mereka tetap dapat menjalankan kewajiban profesional tanpa mengabaikan aspek spiritual.

Selain itu, penyesuaian jam kerja ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi serta menciptakan lingkungan kerja yang lebih kondusif, terutama bagi ASN yang menjalani ibadah puasa Ramadan 2025. (kid)

Editor : Nur Wachid
#2025 #ramadan #asn #jam kerja