Jawa Pos Radar Lawu – Di tengah kebijakan efisiensi anggaran pemerintah, banyak pihak khawatir bahwa program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah akan terkena dampak pemangkasan anggaran.
Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa anggaran untuk program ini tetap utuh dan tidak mengalami pemotongan.
Efisiensi Anggaran Rp 1,43 Triliun, Bagaimana Nasib KIP?
Dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR pada 12 Februari 2025, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro mengumumkan adanya pemangkasan anggaran sebesar Rp 1,43 triliun dari pagu awal Rp 15,42 triliun.
Program yang terkena dampak pemotongan antara lain:
Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI): dipangkas Rp 19,4 miliar dari pagu Rp 194,7 miliar
Beasiswa Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADik): dipotong Rp 21 miliar dari Rp 213,7 miliar
Beasiswa Kemitraan Negara Berkembang (KNB): dikurangi Rp 21,33 miliar dari Rp 85,3 miliar
Beasiswa dosen & tenaga pendidik dalam dan luar negeri: dipangkas Rp 59,2 miliar dari Rp 236,8 miliar
Melihat dampak efisiensi ini, Mendiktisaintek mengusulkan agar anggaran beasiswa tidak dipotong demi memastikan keberlanjutan pendidikan bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu.
DPR Dukung KIP Tidak Dipotong
Anggota Komisi X DPR, Ratih Megasari Singkarru, menegaskan bahwa sesuai dengan Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2025, anggaran bantuan sosial tidak boleh terkena pemotongan.
"Seharusnya ada 200 ribu mahasiswa baru dari keluarga kurang mampu yang bisa melanjutkan kuliah. Dengan pemotongan ini, mereka terancam kehilangan kesempatan," ujarnya.
Sri Mulyani Pastikan KIP Kuliah Tetap Aman
Menanggapi kekhawatiran ini, Sri Mulyani menegaskan bahwa anggaran KIP Kuliah tetap Rp 14,69 triliun untuk 1.040.192 mahasiswa penerima beasiswa.
"Jumlah anggaran untuk beasiswa KIP Kuliah tetap sebesar Rp 14,69 triliun. Program ini tidak terkena pemotongan, sehingga mahasiswa bisa tetap melanjutkan studi tanpa gangguan," kata Sri Mulyani dalam pernyataan resminya.
Rincian Biaya KIP Kuliah yang Tetap Berlaku
Biaya pendidikan:
Akreditasi A: Rp 12 juta/semester untuk kedokteran, Rp 8 juta/semester untuk non-kedokteran
Akreditasi B: Maksimal Rp 4 juta/semester
Akreditasi C: Maksimal Rp 2,4 juta/semester
Biaya hidup mahasiswa penerima KIP:
Klaster 1: Rp 800.000/bulan
Klaster 2: Rp 950.000/bulan
Klaster 3: Rp 1.100.000/bulan
Klaster 4: Rp 1.250.000/bulan
Klaster 5: Rp 1.400.000/bulan
Bantuan ini diberikan setiap semester dan disesuaikan dengan indeks harga lokal di daerah masing-masing.
Meskipun ada efisiensi anggaran di berbagai sektor, pemerintah memastikan bahwa KIP Kuliah tetap berjalan tanpa pemangkasan anggaran. (kid)