Jawa Pos Radar Lawu – Suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.
Vonis ini lebih berat dibandingkan putusan yang diberikan pada pengadilan tingkat pertama.
Majelis Hakim menyatakan Harvey terbukti bersalah dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah serta tindak pidana pencucian uang.
Putusan banding tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto, dengan anggota Budi Susilo, Catur Iriantoro, Anthon R. Saragih, dan Hotma Maya Marbun.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun," ujar Hakim Teguh saat membacakan putusan di Pengadilan Tinggi Jakarta, Kamis (13/2).
Selain hukuman penjara, Harvey juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar atau menjalani tambahan hukuman 8 bulan penjara jika tidak mampu membayarnya.
Selain itu, ia juga diperintahkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 420 miliar.
Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap ia tidak bisa melunasi jumlah tersebut, maka aset miliknya akan disita dan dilelang untuk menutupi kekurangan pembayaran uang pengganti.
Jika Terdakwa tidak memiliki harta yang cukup untuk melunasi kekurangan uang pengganti, maka ia akan dikenai hukuman penjara selama 10 tahun.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai bahwa vonis terhadap Harvey masih terlalu ringan dibandingkan dengan besarnya nilai korupsi yang dilakukannya, sehingga hukuman penjara perlu diperberat.
Harvey dinyatakan terbukti terlibat dalam kasus korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 300 triliun.
Selain itu, hakim juga menegaskan bahwa tidak ada faktor yang dapat meringankan hukuman bagi Harvey Moeis.
Dengan putusan ini, hukuman Harvey lebih berat dibandingkan dengan vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta.
Pada tingkat pertama, Harvey dihukum 6,5 tahun penjara serta didenda Rp 1 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar, dengan hukuman tambahan 2 tahun penjara jika tidak mampu melunasinya.
Vonis yang dijatuhkan pada tingkat pertama ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, jaksa menuntut Harvey dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan. (WI)
Editor : Riana M.